Jangan Ada Diskiriminasi Layanan Pendidikan

Banjarmasin Post, Kamis 20 Oktober 2022 (baca pada halaman 4 di https://bit.ly/3UHF81i)

Oleh MOH. YAMIN: Dosen di Universitas Lambung Mangkurat

Walaupun kisruh mengenai RUU Sisdiknas sudah mereda dan menghilang di tengah arus isu-isu besar lainnya sekaligus konon batal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 yang dipaksakan, tampaknya tetap penting membahas ini sebagai bagian dari upaya refleksi diri bahwa pendidikan akan selalu menjadi ladang penting bagi pembangunan sumber daya manusia unggul. Akses mendapatkan pendidikan pun perlu dan wajib dibuka lebar kepada siapapun, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Menjadi anak-anak bangsa yang sedang terhimpit bencana ekonomi keluarga wajib diperjuangkan. Mereka juga memiliki mimpi yang sama untuk mengukir masa depan, memberikan makna perubahan yang lebih baik bagi masa depan bangsa. Dalam RUU tersebut, ada satu hal yang sangat substansial yang konon hilang dalam draft, yakni terkait hilangnya madrasah.

Kita semua tidak tahu apa yang mendasari hilangnya hal tersebut, apakah sekolah-sekolah madrasah seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah kemudian bukan menjadi bagian tidak terpisahkan dari sekolah-sekolah yang turut memberikan kontribusi bagi pembangunan sumber daya manusia unggul? Apakah karena madrasah ada di Kemenag sehingga RUU Sisdiknas menghilangkan itu? Namun apapun yang terjadi, apakah sekolah itu berada di bawah Kemenag atau Kemdikbud, kita semua memiliki satu pandangan yang sama bahwa pendidikan menjadi modal utama dalam mendidik anak-anak negeri. Setiap dari mereka berhak mendapatkan layanan pendidikan yang sama tanpa terkecuali.

Memberikan layanan pendidikan seutuhnya menjadi kewajiban negara. Jangan hanya sekolah di bawah Kemdikbud yang dianakemaskan, sedangkan sekolah-sekolah di luar itu kemudian dipinggirkan. Pendidikan itu selalu membincangkan bagaimana setiap anak didik negeri dapat mengembangkan kapasitas dirinya, membangun kemuliaan hidupnya dengan memiliki keahlian-keahlian hidup yang mandiri. Pendidikan inklusif ke siapapun tanpa harus melihat dari mana asal orang tersebut. Pendidikan menjadi milik bersama yang kemudian dapat dinikmati bersama. Jika sebuah bangsa ingin maju, maka benahi pendidikan agar semua sumber daya manusianya unggul dan memiliki kualitas mumpuni.

Pendidikan tanpa Kotak

Pendidikan yang dapat menjawab tantangan dan perubahan adalah ketika ia mampu menjadi milik bersama. Siapapun dapat menikmati dan mencicipi pendidikan. Dari manapun asalnya apakah berasal dari kalangan atas, menengah, atau bawah, semua secara bersama-sama bisa belajar bersama, membangun dan mengembangkan kapasitas dirinya untuk menjadi lebih baik dan begitu seterusnya. Setiap anak bangsa walaupun berada dalam rumah yang berbeda, dalam sebuah lembaga berbeda karena berbeda kementerian tetap diperlakukan sama sebagai anak bangsa. Mereka belajar untuk menjadi lebih baik dan ketika sudah besar, matang, mumpuni dalam bidang yang ditekuninya, mereka selanjutnya menyumbangsihkan perannya dalam pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pendidikan sudah seharusnya dimaknai sebagai sebuah perjuangan bersama walaupun setiap anak negeri yang belajar berada dalam lembaga dengan kementerian berbeda. Setiap anak negeri belajar bukan karena mencari persaingan, berlomba-lomba untuk siapa paling hebat di antara lembaga kementerian yang menaunginya. Mereka semuanya akan kembali kepada pangkuan ibu pertiwi, untuk mendarmabaktikan pengetahuannya sehingga masyarakat dan lingkungannya mendapatkan manfaat nyata atas sebuah dedikasi pengetahuan untuk masyarakat.

Pendidikan selalu perlu ditempatkan dalam ruang terbuka lebar walaupun berada dalam lembaga kementerian berbeda. Negara dalam konteks ini sudah seharusnya menjadi rumah bersama bagi mereka sehingga jangan ada layanan pendidikan diskriminatif. Menjadi pemimpin sudah semestinya menjadi payung untuk semua, memberikan kesejukan dan keteduhan untuk semua agar semua anak negeri yang sedang belajar, menimba ilmu menjadi tenang dan khusuk dalam belajar. Sejarah perjalanan bangsa mencatat bahwa jauh sebelum ada sekolah-sekolah di bawah kemdikbud, sekolah-sekolah madrasah sudah ada lebih awal dan mereka berkontribusi nyata bagi perjalanan pendidikan dari masa ke masa.

Sekolah-sekolah madrasah ikut mengawal kemerdekaan, menjadi bagian tidak terpisahkan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa di masa awal kemerdekaan dan sebelum kemerdekaan. Ini bermakna bahwa sekolah-sekolah madrasah berdiri tegak untuk gerakan pencerahan dan pencerdasan saat itu. Oleh karenanya, marilah kita semua untuk tidak melupakan sejarah. Karena sejarah dari masa ke masa, pendidikan saat ini kemudian semakin maju, mengalami banyak kemajuan sehingga ke depan kita berharap bahwa anak-anak negeri semakin mudah mendapatkan fasilitas pendidikan.

Berpikir Ahistoris

Siapapun yang mengusulkan RUU Sisdiknas dengan menghilangkan madrasah, mereka sebetulnya sudah berpikir ahistoris, melupakan jasa madrasah yang sudah mengabdikan dirinya sebagai sekolah-sekolah milik rakyat di masa itu. Berpikir ahistoris adalah bagian dari berpikir sempit dan kerdil, memandang masa kini tidak memiliki hubungan dengan masa lalu. Hanya mereka yang merasa lahir saat ini, besar saat ini, berpendidikan saat ini kemudian mengklaim dirinya tidak memiliki pengalaman hidup pendidikan di masa lalu. Jika semua guru bangsa di masa perjuangan pendidikan dari masa ke masa masih hidup (baca: tokoh pendidikan), mereka akan menjadi orang pertama yang akan menolak untuk membeda-bedakan kontribusi antara sekolah madrasah dan bukan madrasah.

Untuk itu, mari kembali ke jalan yang benar bahwa sekolah madrasah di bawah Kemenag selain sekolah di bawah Kemdikbud sama-sama memiliki kepedulian yang sama untuk mendidik dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jangan ada tebang pilih dalam memberikan akses dan layanan pendidikan. Hanya mereka yang berpikir visioner, praksis dan perjalanan pendidikan di republik akan maju dan semakin maju ke depannya. Semoga RUU Sisdiknas jika kembali masuk Proglegnas (tidak tahu kapan) sudah menyertakan madrasah di dalamnya, termasuk detail pasal yang mampu menopang perjalanan pendidikan menjadi lebih baik dan maju.

Tinggalkan komentar