Kompas Jatim, 17 Desember 2009
Oleh Moh. Yamin: Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Malang
Berawal dari gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pentingnya Kantin Kejujuran sebagai media melakukan pendidikan dini untuk hidup jujur kepada semua anak didik di sekolah dan telah dilakukan di beberapa sekolah di Jakarta dan sekitarnya, maka kini gagasan tersebut mendapat respon positif dari pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Timur (Jatim) agar Kantin Kejujuran dibangun di daerah-daerah se-Jatim. Jumlahnya adalah 380 Kantin Kejujuran yang disebar di 38 kota/kabupaten se-Jatim. Dana yang digunakan diperoleh dari anggaran pemprov Jatim sebagai bagian gerakan dari pro-aktif guna mendukung pembangunan kesadaran kepada seluruh peserta didik agar mereka mampu menjadi pribadi-pribadi yang bebas dari mental koruptif. Seluruh anak didik menjadi individu yang secara serius dan bertekad bulat menjauhkan diri dari patologi koruptif. Pasalnya, patologi destruktif sedemikian telah membuat kehidupan bangsa mengalami karut marut.
Tindakan korupsi telah membuat uang rakyat yang ada di kas negara, termasuk daerah sudah dihabisi dengan sedemikian luar biasa oleh para koruptor. Korupsi telah membuat kehidupan rakyat kemudian menjadi sangat susah dan melarat. Akibat tindakan korupsi, uang yang ada di kas negara kemudian gagal diperuntukkan demi kemakmuran dan kesejahraan rakyat. Dengan demikian, Kantin Kejujuran sesungguhnya sangat membantu memberikan nilai pendidikan baru bagi para siswa untuk memahami arti dan makna hidup. Mereka bisa terbentuk mental dan karakter untuk tidak berbohong. Ke depan, setidaknya, mereka pasca selesai dari bangku sekolah kemudian mampu menjadi pemuda dan pemudi yang sangat membenci korupsi. Para siswa, idealnya, mampu menerapkan semangat dan nilai kejujuran dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karenanya, hal demikian merupakan satu gebrakan maha hebat dalam membentuk paradigma hidup yang konstruktif. Kantin Kejujuran menjadi muatan baru dalam kurikulum pendidikan walaupun tidak masuk dalam kegiatan proses belajar-mengajar dalam kelas. Bila materi kejujuran dan lain sejenisnya telah diajarkan dalam pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan saat proses pendidikan digelar dalam kelas, maka praktiknya digelar di Kantin Kejujuran.Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana sesungguhnya model Kantin Kejujuran yang dimaksud tersebut?
Secara tegas, dalam manajemen Kantin Kejujuran tersebut, para pelanggan atau yang membeli barang baik itu makanan, minuman dan lain seterusnya di Kantin tersebut, maka ia harus membayar sendiri. Dalam konteks seperti itu, Kantin Kejujuran tidak dijaga oleh penjualnya. Para pembeli memasukkan uangnya ke sebuah kotak yang sudah disediakan. Nilai nominalnya pun juga beragam, tergantung barang apa yang dibeli. Lebih menarik lagi, setiap barang yang dijual pun juga sudah diberi harga masing-masing, ditulis dalam draft kertas tertempel sehingga para pembeli tidak harus bingung mengenai harga setiap barang tersebut. Atas kondisi sedemikian, para pembeli harus menyerahkan uang rupiah dengan nominal yang pas, atau bisa saja minta uang kembali dengan mengambil sendiri dalam kotak yang tersedia dalam kotak tersebut.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana bila Kantin Kejujuran juga dibangun di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) se-Jatim? Walaupun para pegawai di setiap SKPD sudah banyak yang berusia sangat tua, apakah mereka tidak perlu dan wajib diberikan pendidikan kejujuran agar perilaku buruk yang sudah banyak menghinggapi mentalitas mereka, setidaknya, bisa dikurangi dengan sedemikian rupa? Yang jelas, dimanapun dan kapanpun, tidak memandang usia muda atau tua, pendidikan kejujuran tetap harus diberikan dan ini bukan berarti sangat meragukan setiap orang yang sudah berusia tua. Namun kenyataan di tengah masyarakat memberikan bukti tegas, para koruptor sudah banyak berusia tua. Ini merupakan sebuah keniscayaan tak terbantahkan.
Mencermati hal demikian, Kantin Kejujuran sudah seharusnya dibangun tidak hanya di sekolah an sich atau lembaga pendidikan, namun juga di setiap SKPD. Bila sangat diperlukan, berupaya membandingkan hasil kejujuran yang ada di lembaga pendidikan dan perkantoran pemerintah menjadi penting untuk dilakukan, apakah tingkat korupsi di sekolah lebih banyak ketimbang tingkat korupsi di dinas pemerintah atau sebaliknya. Tanggung jawab pemprov Jatim bekerjasama dengan sekolah dan elemen masyarakat yang memiliki concern sedemikian kemudian perlu digalakkan praksisnya.
Oleh karenanya, marilah menjadikan Kantin Kejujuran sebagai langkah awal guna memberantas benih-benih mental koruptif yang sangat mengancam kehidupan bersama. Pasalnya, Kantin Kejujuran sangat memberikan angin segar bagi tumbuhya sikap, pikiran dan tindakan kita semua agar selalu menjadi sosok-sosok yang mampu menjalani hidup dan tugas masing-masing secara bertanggung jawab. Setiap amanah yang diberikan kepada kita semua kemudian sangat dijaga dengan sedemikian hati-hati, tidak diselewengkan demi tujuan kerdil dan sempit yang merugikan kepentingan bersama.