Month: Januari 2013

Rekening Gendut DPR dan Elektabilitas Parpol

Sinar Harapan, Sabtu_12 Januari 2013 – 10:28:04 WIB (http://www.shnews.co/detile-13330-rekening-gendut-dpr-dan-elektabilitas-parpol-.html)

Oleh Moh. Yamin: *Penulis adalah Dosen dan Peneliti di Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin.

Temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membeberkan ada sejumlah anggota dewan di Senayan, termasuk anggota dewan di daerah, yang memiliki rekening gendut alias mencurigakan baru-baru ini menjelang akhir 2012 menunjukkan korupsi ternyata terus menggurita. Hal tersebut sepertinya akan semakin menggurita di tahun 2013 ini.

Korupsi akan terus berlangsung dengan sedemikian masif dengan mengorbankan kepentingan rakyat. Uang negara yang seharusnya dimuarakan dalam rangka pembangunan kehidupan rakyat kemudian akan terus mengalami kegagalan dengan sedemikian rupa. Tidak akan pernah ada implimentasi sangat serius untuk menjadikan uang negara untuk bisa dipersembahkan demi pembangunan.

Oleh karenanya, alih-alih mengatakan pemberantasan korupsi sepanjang 2012 sudah banyak memberikan kepuasan terhadap publik, rakyat di republik ini justru sangat kecewa. Anggota dewan justru menjadi contoh sangat telanjang bulat yang sudah menilep uang rakyat demi kepentingan sektoral yang tidak pernah memiliki hubungan sangat signifikan bagi pembangunan kehidupan rakyat.

Kondisi ini semakin mempertontonkan bahwa pemberantasan korupsi seakan dibikin dengan dunia sandiwara. Ringkasnya, memberantas korupsi dan mengadili para koruptor sangat kesulitan dilakukan.

Menyeret para anggota dewan butuh perjuangan sangat keras, dan itu pun selalu penuh dengan hambatan di pelbagai hal. Entah alasan apa yang mendasarinya, yang pasti, pemberantasan korupsi selalu berhenti di tengah jalan, macet, dan stagnan ketika dihadapkan dengan siapakah yang diselidiki, disidik, dan akan diseret ke meja hijau pengadilan, terlepas juga sudah ada sejumlah anggota dewan yang sudah masuk penjara.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi pun mati kutu dan kehilangan nalar kekuatannya untuk berkiprah demi membebaskan uang negara dari rampokan dedemit-dedemit berwajah manusia. Oleh karenanya, adanya kesulitan memberantas korupsi ini pun semakin kentara ketika harus berhadap-hadapan secara vis-à-vis dengan pemegang lingkar kekuasaan.

Akhirnya, ini mengilustrasikan bahwa koruptor dengan segala warna-warni keistimewaan yang dimilikinya lolos dari jeratan hukum. Mereka dapat mengaburkan diri dari sebuah jejaring peradilan yang tujuannya adalah menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar.

Kesadaran Baru

Karena itu, kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus semakin diintensifkan. Laporan PPATK kemudian perlu dijadikan amunisi baru dalam rangka melakukan bersih-bersih di tubuh Senayan. Momen ini pun harus menjadi pengobor semangat baru dalam memberantas korupsi. Keseriusan, keberanian, dan etos kerja tinggi adalah modal penting agar pemberantasan korupsi dapat ditegakkan dengan sedemikian kentaranya.

KPK yang dihuni lima pemimpin manusia superberani dengan pikiran jernih, terbuka, dan jujur tanpa berpoleskan kepentingan politik sektarian merupakan lokomotif utama untuk tegas dalam memberantas korupsi agar uang negara tidak semakin diberangus habis oleh pihak dan oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab dan tidak berjiwa nasionalistik-patriotistik demi perubahan Indonesia ke depan ini yang lebih baik.

Marilah menjadikan bangsa ini bebas dari koruptor. Bila mantan Perdana Menteri China Zou Ronji pernah menyampaikan akan menyiapkan 100 peti mati bagi para koruptor dan salah satu peti tersebut dipersiapkan bagi sang Perdana Menteri sendiri apabila tersangkut korupsi, hal tersebut kemudian harus dapat membangkitkan kesadaran para elite negeri ini, termasuk presiden, agar benar-benar menjalankan hukum dengan sedemikian adil, tegas, dan berani.

Siapa pun yang bersalah dan telah terbukti melakukan korupsi uang rakyat maka harus ditindak tegas dan berani. Hukum bukan menghamba kepada para koruptor dan kroni-kroninya. Hukum merupakan senjata untuk menumpas habis para koruptor. SBY harus dan perlu terus mendorong KPK agar kian giat bekerja dalam pemberantasan korupsi.

Introspeksi Politik

Hasil survei yang sudah dilakukan sejumlah lembaga survei yang terus-menerus menempatkan Senayan sebagai ladang korupsi harus segera dikembalikan kepada khittahnya sebagai ruang perjuangan untuk rakyat. Tahun ini merupakan tahun politik, sebab menjadi pertaruhan sangat besar bagaimana semua politikus di Senayan perlu bekerja lebih keras dalam rangka menunjukkan kerja-kerjanya yang bersih dari korupsi.

Tingkat elektabilitas sebuah partai politik (parpol) tertentu di pemilihan umum (pemilu) 2014 akan dicerminkan bagaimana para politikusnya di Senayan benar-benar bekerja bersih dan jujur. Rakyat sudah semakin cerdas dan sudah mampu menjatuhkan pilihan siapakah yang diharapkan mampu menjadi pemimpin sebenarnya.

Semua parpol yang menaungi para politikusnya di Senayan pun harus rela menyerahkan apabila ada di antara politikusnya yang tersandung dalam rekening gendut. Parpol harus memberikan dukungan politik dan moral kepada KPK agar bisa bekerja lebih cepat, maksimal, dan optimal dalam law enforcement.

Sekolah Internasional Pascaputusan MK

Banjarmasin Post, Kamis_10 Januari 2013 (http://banjarmasin.tribunnews.com/2013/01/10/sekolah-internasional-pascaputusan-mk)

 Oleh MOH. YAMIN: pengajar di FKIP Unlam Banjarmasin

 Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur program penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 50 ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional berbunyi: ”Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu-satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Dalam pertimbangan MK sebagaimana yang disampaikan ketua Majelis Hakim Mahfud MD, konsepsi SBI sebagaimana dimaksudkan dalam UU Sisdiknas untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia memang ditujukan agar peserta didik memiliki daya saing tinggi dan kemampuan global, karena Indonesia sebagai negara besar mau tidak mau harus mampu berperan aktif dalam percaturan global. Namun dengan pembedaan antara sekolah SBI/RSBI dengan sekolah non-SBI/RSBI, baik dalam hal sarana dan prasarana, pembiayaan maupun output pendidikan, hal tersebut justru akan melahirkan perlakuan berbeda antara kedua sekolah tersebut, termasuk terhadap siswanya. Pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta didik, apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah (8/1).

Pembatalan tersebut dilakukan setelah para pemohon mengajukan keberatan atas penyelenggaraan pendidikan yang diskriminatif. Para pemohon tersebut adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orangtua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan). Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusional karena praktiknya terjadi diskriminatif dan sangat sulit dan mahal untuk menyekolahkan anak-anaknya di RSBI. Dalam permohonan, sejak 2006 pemerintah telah mengembangkan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Berdasarkan data Kemendiknas, hingga 2011 jumlah RSBI di seluruh Indonesia mencapai 1.305 sekolah. Rinciannya, Sekolah Dasar (239), Sekolah Menengah Pertama (356), Sekolah Menengah Atas (359), dan Sekolah Menengah Kejuruan (351). Hingga kurun waktu 2006-2010, Kemendiknas telah mensubsidi 1.172 RSBI menjadi SBI dengan total bantuan sebesar Rp 11,2 triliun. Selain Kemendiknas, RSBI dan SBI juga telah mendapatkan bantuan dana dari pemerintah daerah dan masyarakat.

Yang jelas, realitas sedemikian mengilustrasikan secara telanjang bulat bahwa kemunculan SBI dan RSBI justru selama ini sudah melebarkan disparitas sosial dan dunia pendidikan pun kian mahal. RSBI dan SBI dianakemaskan sedangkan non-RSBI dan non-SBI dianaktirikan. Tentu, dengan adanya pembedaan tersebut, konsep pendidikan kita selama ini masih mengalami rusak-rusakan, mengutip Darmaningtyas (Pendidikan Rusak-Rusakan, LKiS). Dalam konteks tersebut, tidak ada yang bisa diharapkan dalam dunia pendidikan kita. Ketika birokrasi pendidikan sudah mulai rusak dan rapuh, ditambah dengan sangat rendahnya komitmen politik untuk membenahi kualitas pendidikan, hal tersebut menjadi sebuah lonceng kematian bagi kegagalan implimentasi tujuan pendidikan nasional. Tatkala para pemegang kebijakan pendidikan mulai dari lini paling atas hingga paling bawah berpikiran koruptif dan memandang pendidikan sebagai tumbal kepentingan sektoral tertentu, ini sangat tegas sebuah malapetaka bagi hancurnya peradaban bangsa. Ternyata, seluruh elemen dalam dunia pendidikan kita sudah sangat buruk, tidak ada yang bisa dibanggakan untuk dapat memajukan kehidupan bangsa. Apa yang mereka pikirkan dan kejar adalah kepentingan “perut”, yang bernama duit, kekuasaan dan jabatan. Sedangkan memikirkan kepentingan bersama di atas segala-galanya sudah diabaikan dengan sedemikian konkret dan praksis. Idealisme sudah ditukar dengan pragmatisme sesaat.

Oleh sebab itu, sekolah dengan label pendidikan bertaraf internasional ternyata lebih doyan mencari keuntungan material. Memang kita semua tidak menyalahkan sekolah namun yang harus bertanggung jawab sepenuhnya adalah yang telah melahirkan Pasal 50 ayat (3) saat itu. Kepentingan yang terselubung adalah mengejar keuntungan secara finansial dengan meninggikan biaya pendidikan. Pendidikan menjadi ladang empuk memperkaya diri sendiri dan golongan. Pendidikan menjadi lahan basah dan strategis tentang bagaimana para elit pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dapat memeroleh kenikmatan duniawi. Tidak peduli, apakah anak didik yang belajar di RSBI dan SBI tersebut cerdas ataukah tidak, pintar ataukah tidak, dan seterusnya. Hal tersebut menjadi persoalan lain yang tidak perlu dipedulikan secara serius.

Pendidikan untuk Semua

Pendidikan jangan selalu berujung pada komersialisasi. Kehendak politik untuk mendidik rakyat yang cerdas dan meningkat kualitas hidupnya harus menjadi tujuan paling utama di antara tujuan yang lain, yang hanya berpangkal pada kepentingan sempit dan kerdil. Marilah untuk berpandangan jernih dan terbuka ketika membicarakan dan menuntaskan persoalan-persoalan kehidupan rakyat agar hasil yang diperoleh dapat membawa kemaslahatan bersama. Rakyat membutuhkan kerja konkret dan nyata dari para elit. Tentu, babak baru yang dilakukan MK dengan telah membatalkan keberadaan RSBI dan SBI dalam UU Sisdiknas No. 20/2003 harus segera direspon pemerintah secara positif, cepat, dan segera untuk menata kembali dunia pendidikan ke depan. UUD 1945 Pasal 31 “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, dan (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang” wajib diimplimentasikan dengan sedemikian tegas dan nyata.

Ke depan tak perlu lagi ada label pendidikan yang kemudian cenderung diskriminatif terhadap setiap anak bangsa. Pendidikan harus untuk rakyat dari Sabang sampai Merauke tanpa memandang kelas sosial tertentu. Negara bertanggung jawab sepenuhnya atas pendidikan dan masa depan rakyatnya. Hal tersebut sudah tidak bisa diganggu-gugat. Pendidikan harus sepenuhnya diberikan ke semua agar rakyat bisa semakin meningkat kualitas hidupnya. Rakyat cerdas, bangsa pun menjadi besar. Mengutip pendapat Driyarkara, pendidikan memiliki tujuan guna memanusiakan manusia muda, yang disebut homonisasi dan humanisasi. Manusia sudah seharusnya dipimpin dengan cara sedemikian rupa supaya ia bisa berdiri, bergerak, bersikap dan bertindak sebagai manusia. Sehingga ia kemudian memiliki kebudayaan yang tinggi.