Menagih Profesionalisme Guru

Maret 30, 2009

Duta Masyarakat, 30 Maret 2009

Oleh Moh. Yamin, Mahasiswa program studi pascasarjana Universitas Islam Malang

Harapan para guru pegawai negeri sipil (PNS) untuk menikmati tingkat kesejahteraan yang lebih baik akan segera direalisasikan oleh pemerintah April 2009 ini, yakni sebesar 15% (Antaranews, 4/03/2009). Hal tersebut sangat jelas merupakan kabar gembira sehingga kehidupan mereka bisa meningkat dan membaik. Apabila selama ini selalu muncul pandangan di tengah publik mengenai kehidupan kesejahteraan guru yang selalu terpuruk dan mengalami kemiskinan ekonomi sehingga mereka kemudian harus mencari pekerjaan sampingan, maka hal tersebut tidak akan terjadi kembali. Harapan terakhir adalah mereka selanjutnya membangun konsentrasi penuh terhadap pendidikan anak-anak didiknya supaya mendapat pelayanan pendidikan yang layak dan baik.

Lebih tepatnya, menjadi seorang pendidik profesional dalam bidang masing-masing akan dikerjakan dengan sedemikian rupa agar mampu memberikan yang terbaik bagi pencerdasan kehidupan bangsa. Ini merupakan sebuah keniscayaan tak terbantahkan.

Secara lebih tegas, mereka kemudian mampu mengemban amanah tersebut dengan sedemikian kuat dan kokoh. Sebab adanya peningkatan kesejahteraan diharapkan menjadi sebuah semangat dan gairah baru dalam mendorong mereka agar bekerja dengan sedemikian gigih dan rajin. Tanggung jawab yang dipegangnya pun akan semakin dijunjung tinggi. Etos kerja tinggi mereka pun akan semakin membara.

Kemauan kokoh untuk bekerja keras supaya anak-anak didik harus dicerdaskan akan bisa dilaksanakan dengan sedemikian hebat. Kehendak tinggi agar betul-betul menjadi pelayan bagi anak-anak didik pun akan digelar dengan sedemikian maksimal dan optimal. Upaya dan usaha agar mampu memberikan pelayanan pendidikan yang benar-benar menciptakan kepuasan kepada anak-anak didik pun akan coba dipraksiskan secara nyata dan jelas. Bahkan, memberikan sebagian besar waktunya bagi pendidikan anak-anak didik pun bisa ditunaikan dengan sedemikian rupa.

Namun yang menjadi persoalan adalah mampukah peningkatan kesejahteraan akan mendorong sebuah semangat baru bagi para pendidik supaya mereka bisa mengerjakan tugas-tugasnya dengan sedemikian praksis dan kongkrit? Mereka bisa menunaikan tugas sebagai pendidik dengan tetap menjaga komitmen diri dalam upaya mencerdaskan anak-anak didik. Terlepas jawabannya adalah “ya” atau “tidak”, harapan tersebut masih menyimpan banyak keraguan di tengah masyarakat.

Yang jelas, realitas sosial menyebutkan bahwa masih banyak guru PNS di sejumlah daerah mulai dari Sabang sampai Merauke belum dan tidak mampu mengerjakan tugas sebagai pendidik secara serius. Mereka datang ke sekolah, masuk ruangan kelas, menghadapi para anak didik dan memberikan materi pelajaran dengan sedemikian apa adanya, tanpa diupayakan sebuah persiapan rencana pembelajaran sangat matang. Ini ditambah oleh rendahnya pengetahuan para guru sehingga kondisi tersebut semakin memperuwet proses pembelajaran yang ada dalam ruangan kelas (baca: realitas). Ini sangat ironis. Akhirnya, hal tersebut akan memberikan sebuah pelayanan pendidikan yang mencerdaskan dan membuka wawasan baru bagi anak-anak didik, ini pun masih ibarat menegakkan benang basah.

Alih-alih para guru berposisi sebagai para pencerdas anak-anak bangsa, mereka justru melakukan pembodohan terhadap anak-anak bangsa. Para pendidik kemudian menjadi gagal dalam berbuat yang terbaik bagi masa depan pendidikan anak-anak didik. Sebab mereka tidak sepenuh hati berbuat untuk kepentingan nasib pendidikan anak-anak didik yang tercerahkan dan tercerdaskan. Para guru belum dan tidak mampu menjalankan amanah sebagai pendidik dengan sedemikian serius. Oleh karenanya, apakah akan ada hubungan sangat signifikan antara kenaikan kesejahteraan para guru PNS dengan tingkat keseriusan dalam mendidik anak-anak didik nantinya, hal tersebut pun belum mampu terjawab dengan sedemikian serius dan nyata.

Ini masih ibarat panggang jauh dari api. Sehingga dengan demikian, menjadi sangat sia-sia menaikkan kesejahteraan para guru sebab tidak memberikan dampak apapun bagi pembangunan kemajuan kualitas pendidikan anak-anak didik. Apabila hasil prestasi pendidikan anak-anak didik mengalami kemunduran atau tetap tidak bertambah dari waktu ke waktu, maka menyalahkan mereka pun merupakan sebuah kesalahan luar biasa. Justru, yang harus dipersalahkan dalam konteks tersebut adalah para guru yang tidak becus menjadi para pendidik. Mereka belum memiliki kesadaran tanggung jawab untuk menyelamatkan pendidikan anak didik dari lubang kebodohan. Mereka setengah hati dalam menjalankan tanggung jawab diri sebagai para pendidik. Nurani mereka tidak terpanggil untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Pandangan mereka sangat sempit, yakni hanya bertujuan untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang tinggi akan tetapi tidak diberangi sebuah perubahan tanggung jawab. Mindset mereka masih sempit, sesempit tujuannya tersebut.

Reformasi Mentalitas Diri

Diakui maupun tidak, menyelamatkan kehidupan pendidikan anak-anak bangsa merupakan tanggung jawab bersama. Guru yang telah didaulat untuk mendidik anak-anak bangsa pun dengan status PNS harus bisa mengerjakan tugas tersebut dengan sedemikian serius dan nyata. Jangan sampai bekerja secara amburadul. Memperteguh prinsip diri untuk berjuang demi kepentingan jangka panjang, yakni demi kepentingan bangsa ketimbang demi kepentingan pendek, yakni demi kepentingan pribadi harus diperkuat implimentasinya.

Apabila kesejahteraan para guru akan dinaikkan, maka mereka pun harus bisa menaikkan semangatnya untuk mendidik anak-anak didik secara kongkrit dan praksis. Dengan kata lain, kewajiban guru sebagai pendidik harus dilakukan terlebih dahulu. Haknya untuk mendapatkan kesejahteraan yang baik pun akan mengikuti. Ini adalah sebuah keniscayaan.

Oleh karenanya, menjadi para guru yang betul-betul memegang teguh prinsip bekerja secara profesional harus bisa dikerjakan secara riil. Menjadi para pendidik yang tidak mengorupsi waktu dan hal-hal lain juga harus digelar. Menjadi para pelayan bagi anak-anak didik pun harus bisa diupayakan implimentasinya dengan penuh tanggung jawab sebab ini berbicara masa depan bangsa ke depan, kemana perjalanan bangsa ini akan digerakkan.

Hak Guru Non-PNS dalam UU BHP

Februari 11, 2009

Jawa Pos, 11 Februari 2009

Ibarat Nasib Buruh dan Para Pekerja

Oleh Moh. Yamin, aktivis Freedom Institute for Social Reform (FISoR) Malang, penulis buku “Menggugat Pendidikan Indonesia (Ar-Ruzz Media Yogyakarta, 2009)”

Proses penolakan pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) masih terus berlangsung di tengah masyarakat. Yang sangat gencar dikritik dalam UU tersebut adalah posisi guru bukan pegawai negeri sipil (non-PNS) dalam status dipecat atau terpecat apabila sudah dikehendaki oleh pengelola satuan pendidikan terkait, baik sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), maupun sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.

Lebih tepatnya, posisi guru non-PNS diibaratkan sebagai tenaga pabrik atau buruh yang diberikan ruang mengajar selama dibutuhkan dalam satu periode tertentu. Durasinya bisa diperpanjang selama memberikan kepuasan dalam tingkat pengajaran dan hal-hal lain yang tidak melanggar kode etik guru.

Namun, durasi tersebut bisa semakin diperpendek tanpa sepengetahuan guru terkait apabila dinilai sangat merugikan lembaga pendidikan terkait atau anak didik.

Yang lebih mengkhawatirkan, gaji atau pendapatan per bulannya pun mengalami pasang surut, disesuaikan dengan kinerja yang dicapai, apakah memberikan kepuasan tersendiri bagi lembaga pendidikan atau tidak, termasuk pula peningkatan prestasi belajar anak didik. Jadi, ketika kondisinya menjadi demikian, posisi guru non-PNS tersebut ibarat nasib para buruh atau karyawan dalam sistem perusahaan yang mengikuti pola undang-undang ketenagakerjaan.

Akibatnya, guru dalam konteks demikian bukan lagi profesi yang mendapatkan ruang lebih istimewa ketimbang profesi-profesi lainnya. Pertanyaannya, apakah pemerintah sudah mencermati pemahaman pelaksanaan aturan tersebut ataukah memang menutup mata dan telinga sehingga seakan-akan tidak mengetahui hal tersebut?

Ini merupakan persoalan dan sangat memungkinkan bagi guru non-PNS untuk semakin terlunta-lunta nasibnya. Di satu sisi, mereka akan terancam kehilangan pekerjaan. Di sisi lain, mereka tidak akan bisa sangat konsentrasi untuk mengajar.

Karena itu, guru dalam konteks demikian yang diharapkan mampu memberikan sumbangsih besar bagi pencerdasan kehidupan bangsa akan mengalami kemunduran cukup luar biasa. Atau, jangan-jangan, pola pelaksanaan ketentuan tersebut sengaja dilakukan untuk semakin mengurangi jumlah guru non-PNS yang cukup sangat luar biasa besar dengan berkedok aturan hukum tertentu supaya tidak kelihatan sangat telanjang bulat di depan publik.

Berdasar data Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), guru non-PNS di Indonesia saat ini berjumlah 922.308 orang yang tersebar di seluruh kabupaten/kota (Jawa Pos, 7 Februari 2009).

Ya atau Tidak

Terlepas asumsi ini benar atau tidak, siapa pun akan setuju berkata “ya” ketimbang “tidak”. Sebab, realitas membuktikan bahwa pemerintah telah semakin mengurangi keberpihakannya kepada nasib guru kendatipun sudah ada semangat dari pemerintah menaikkan anggaran pendidikan 20 persen dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2009.

Bila harus disodorkan sejumlah bukti sosial, sejumlah guru non-PNS di daerah pinggiran, desa, dan beberapa wilayah sangat terpencil yang sangat mengalami kesejahteraan sangat rendah merupakan fakta sosial tak terbantahkan (baca: realitas). Mereka hidup dengan tingkat ekonomi yang amat mengenaskan.

Ada juga guru non-PNS yang menyambung hidupnya untuk tetap survive sembari menjadi pemulung sampah, tukang becak, penjual bakso, dan sejumlah pekerjaan lainnya. Ini ironis.

Dengan demikian, komitmen politik pemerintah yang sangat tinggi hanya bisa terbukti dan dibuktikan di atas kertas an sich, namun belum mampu diwujudkan dalam pemenuhan kesejahteraan hidup para guru secara layak. Ini merupakan sebuah keniscayaan tak terbantahkan. Sehingga, nasib guru di mata pemerintah tidak sepenuhnya diperjuangkan dengan sedemikian serius, tegas dan nyata. Perjuangan pemerintah selama ini tidak dan belum memberikan dampak sangat signifikan bagi perubahan nasib para guru. Ini ibarat panggang jauh dari api.

Cacat Hukum

Menurut Plato, hukum ditujukan untuk memberikan ruang keadilan dengan sedemikian adil kepada siapa pun. Karena hukum itu bertugas melayani rakyat, ia jangan sampai diskriminatif. Lebih tepatnya, jangan sampai ada yang dipinggirkan atau dirugikan secara sepihak. Semuanya mendapatkan ruang yang sama dan setara. Kondisi demikian sama halnya dengan UU BHP. Ia harus melayani segala elemen pendidikan, bukan diskriminatif.

Karena itu, bila UU BHP kelak memberikan pelayanan diskriminatif terhadap para guru non-PNS, itu sama dengan cacat hukum. UU BHP belum tepat digunakan sebagai alat menjalankan dunia pendidikan kendatipun dalam konteks tertentu, ia sudah cukup mengakomadasi komponen-komponen pendidikan lainnya.

Pertanyaan haruskah UU tersebut segera dijalankan tahun 2009 ini secara serentak, secara bertahap ataukah harus dilakukan judicial review?

Apa pun yang terjadi di negeri ini, harapan sangat sederhana adalah kita semua menginginkan proses penyelenggaraan pendidikan mampu ditunaikan secara benar, tidak merugikan siapa pun.

Pendidikan yang Terpuruk

Januari 19, 2009

menggugat-pendidikan-indonesia4

Pengantar Penulis

Bangsa ini sedang menunggu peran implimentasi pendidikan yang mencerdaskan, membawa kehidupan bangsa yang beradab, berdaya saing tinggi, berkualitas dan mandiri. Namun sayang, sejarah pendidikan negeri ini selalu diwarnai kepentingan politik praktis dan kerdil oleh segelintir orang sehingga pendidikan tidak mampu melakukan hal-hal yang konstruktif. Realitas membuktikan bahwa pendidikan selalu diarahkan untuk membenarkan kepentingan penguasa dan kroni-kroninya. Pendidikan berada dalam penjara kekuasaan sehingga ia pun tidak bisa meningkatkan kualitas bangsa ini.

Contoh telanjang bulat di depan mata kita semua adalah lahirnya beberapa kebijakan pendidikan yang cukup elitis dan merugikan bangsa ini. Era orde baru membawa pendidikan demi kepentingan para pemodal. Pendidikan ditujukan untuk mencetak para pekerja yang bisa dibayar dengan upah murah. Saat Orde Baru pula, kebebasan dalam dunia pendidikan, khususnya dunia kampus pun dipasung dengan sedemikian durjana sehingga bangsa pun tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali tersungkur di bawah keterpanggangan pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ironisnya lagi, pasca reformasi yang diharapkan mampu membawa angin perubahan bagi dunia pendidikan, ternyata tidak beranjak dari persoalan-persoalan yang semakin parah dan amburadul.

Adanya kebijakan otonomi pendidikan yang kemudian memberikan hak sepenuhnya kepada setiap penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan, maka ini memberikan satu bukti kongkrit, pendidikan berada dalam kerentanan komersialisasi pendidikan. Sehingga menjadi keniscayaan apabila pendidikan pun menjadi komoditas yang siap diperjualbelikan dengan harga sangat tinggi. Akhirnya, hanya kelompok yang berkantong tebal (berduit) saja yang bisa menikmati dunia pendidikan. Sementara masyarakat kelas menengah ke bawah yang hidup di bawah garis kemiskinan akan terjauhkan dengan sendirinya untuk mengenyam pendidikan. Ini belum lagi berbicara sejumlah kebijakan pendidikan lainnya seperti UU. Sisdiknas No. 20 tahun 2003 yang memberikan amanat untuk sesegera mungkin merealisasikan anggaran pendidikan sebesar 20% sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4. Kendatipun pemerintahan SBY telah memasukkan anggaran 20% di RAPBN 2009, itu pun belum bisa menjadi satu harapan bahwa akan bisa direalisasikan dengan sempurna. Sebab utang negara kita sangat besar dengan jumlah Rp. 1.300 triliun ketimbang RAPBN 2009 yang dipatok Rp. 1.222 triliun (Jawa Pos, 16/08/09).

Tentu, mencermati kondisi utang negara yang cukup tinggi, ini menjadi satu keraguan cukup tinggi pula bagi sangat jauhnya perwujudan anggaran pendidikan sebesar 20%. Artinya, kendatipun pemerintah sudah menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20% pada tahun 2009, ini tidak menjamin akan secara langsung disetujui oleh DPR sebagai lembaga legislatif yang memiliki hak budgeting. Sebab DPR akan melakukan kalkulasi secara komprehensif dan holistik terhadap jumlah keuangan negara yang ada dengan segala pertimbangan lainnya. Diakui maupun tidak pula selain hutang negara yang sangat besar, harga minyak dunia selalu mengalami naik turun. Dalam semester pertama tahun 2008, harga minyak dunia melonjak di atas 40%, mencapai USD 147/barel. Akan tetapi, pada bulan Juli dan awal Agustus 2008 ini, harga minyak merosot hingga 20%, menjadi di bawah USD115/barel. Sehingga dengan perkiraan tersebut, pemerintah kemudian mengusulkan asumsi tingkat harga minyak mentah Indonesia untuk tahun 2009, adalah sebesar USD 100/barel.

Namun kemungkinan besar, harga tersebut akan naik lagi sesuai dengan dinamika harga minyak dunia. Sehingga kondisi fluktuatif tersebut akan sangat beresiko tinggi bagi terganggunya APBN 2009 yang dicanangkan pemerintah. Akhirnya, terjadilah perubahan APBN, termasuk anggaran pendidikan. Sehingga ini pun sangat mustahil akan mewujudkan anggaran pendidikan 20% sebab harus dilakukan efisiensi dan rasionalisasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Sesungguhnya pula, persoalan ruwetnya pendidikan tidak hanya sampai di situ saja. Kurikulum pendidikan yang berjiwa otonomi sudah seharusnya pihak sekolah dan daerah yang bisa menentukan sendiri bagaimana menggelar pendidikan dan evaluasi belajar anak didik, namun ternyata intervensi pemerintah masih cukup kental, alih-alih ini disebut desentralisasi pendidikan, maka ini pun masih ibarat panggang jauh dari api.

Pertanyaannya kemudian adalah bisakah hal-hal tersebut bisa diatasi? Buku ini cukup serius memberikan tawaran-tawaran gagasan dengan berupaya melakukan skema penjelasan secara rinci yang terdiri dari empat bab. Bab pertama mengenai definisi pendidikan yang meliputi politik pendidikan dan pembentukan karakter bangsa, relasi politik pendidikan dan pembentukan karakter bangsa dan pengaruh politik pendidikan terhadap pembentukan karakter bangsa. Bab kedua membincang realitas pendidikan mulai Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi. Bab ketiga mengupas konsep pendidikan Paulo Freire dan Ki Hadjar Dewantara. Bab keempat membahas upaya penyelamatan pendidikan.

Tujuan akhir dari hal tersebut adalah mengembalikan pendidikan sebagai alat pencerdasan kehidupan bangsa sehingga seluruh anak negeri mampu menikmati pendidikan tanpa terhalang oleh kelas sosial tertentu, apakah mereka berasal dari kelompok atas, menengah dan bawah. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pasal, pasal (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan ”pemerintah wajib membiayainya”. Kendatipun demikian, buku ini tetap tidak akan lepas dari kelemahan di pelbagai sisi, hanya pembacalah yang bisa menilai itu semua akan tetapi sekali lagi harus diingat bersama bahwa tidak ada kesempurnaan di dunia ini, kecuali Tuhan Yang Maha Esa. Namun harapannya, semoga buku ini bermanfaat bagi para sidang pembaca, terlebih lagi bagi sumbangsih pemikiran guna memperbaiki kualitas pendidikan di negeri ini.

Lonceng Kematian SD Terpencil

Desember 26, 2008

Harian Joglosemar, 17 Desember 2008

Oleh Moh. Yamin, Dosen FKIP Universitas Islam Malang

Y.B Mangunwijaya berpesan, sekolah dasar (SD) memiliki peran sangat mendasar bagi perkembangan anak didik. Sekolah dasar merupakan tempat belajar pertama yang mengenalkan anak didik membaca, menulis dan berhitung (Pendidikan Pemerdekaan, 2004). Sehingga memerhatikan peran penting sekolah dasar bagi keberlanjutan pendidikan anak didik pun merupakan sebuah keniscayaan tak terbantahkan. Di daerah-daerah perkotaan yang dekat dengan akses kekuasaan, sekolah-sekolah dasar cukup mendapatkan perhatian sangat serius sehingga pembangunan infrastruktur dan suprastruktur cukup ditingkatkan dengan sedemikian rupa dan maju.

Sekolah-sekolah di daerah sedemikian sangat megah. Fasilitas dilengkapi dengan sedemikian sempurna. Tidak ada yang terlupakan dan terbaikan. Bahkan pula, di setiap ujung sekolah-sekolah dibangun tempat duduk memanjang dan membundar supaya anak didik yang sedang istirahat dari proses belajar mengajar dalam kelas bisa duduk santai di sana. Mereka berkelompok sesama temannya sambil mengerjakan tugas-tugas yang diberikan guru.

Belum lagi, suasananya juga sangat menawan sehingga mereka pun tidak merasa bosan di sekolah. Justru merasa nyaman, seolah sudah dianggap sebagai rumah sendiri. Sangat luar biasa bukan! Namun pemandangan sangat berbeda dan cukup ironis akan mengemuka ketika mengamati sejumlah sekolah-sekolah dasar yang berada di daerah pelosok (baca: realitas). Bangunan-bangunannya sangat jauh dari layak untuk ditempati sebagai proses belajar mengajar. Bahkan, ada sebagian bangunan yang sudah hampir roboh sebab kayunya sudah dimakan usia dan rayap-rayap sehingga ini sangat rentan ambruk.

Yang lebih dan sangat mengkhawatirkan adalah ketika pelajaran sedang berlangsung dalam kelas, anak didik dan gurunya berada dalam ruangan, maka ini kemungkinan besar akan membahayakan keselamatan nyawa mereka. Ini belum berbicara fasilitas-fasilitas pendidikan lainnya yang sangat serba kekurangan, mulai dari buku ajar, buku-buku pelengkap lainnya dan lain seterusnya. Sehingga hal tersebut semakin menambah potret sekolah-sekolah dasar terpencil yang sangat memilukan.

Sekolah-sekolah yang berada di daerah yang sangat jauh dari akses kota dan kekuasaan seolah tidak mendapatkan perhatian sama sekali. Keberadaan sekolahnya dibiarkan begitu saja. Lebih tepatnya, apakah sekolah-sekolah tersebut suatu saat nanti akan roboh atau tamat dengan sendirinya karena tidak ada murid-murid yang mau belajar di sana, pemerintah tidak begitu menghiraukan itu. Menutup mata dan telinga dengan sedemikian rapat dilakukannya secara sengaja. Ini sungguh ironis.

Padahal berbicara jumlah anak-anak Indonesia antara kota dan desa, maka jumlahnya pun paling banyak berada di desa. Sehingga bila sekolah-sekolah di daerah terpencil sudah banyak yang ambruk, maka ini sama halnya dengan rentannya anak-anak Indonesia yang kemudian tidak bisa mendapat pendidikan dasar secara layak.

Hal tersebut pun akan melahirkan anak-anak Indonesia yang buta huruf sejak usia dini. Pertanyaannya adalah haruskah bangsa ini dibanjiri anak-anak negeri yang sudah mengalami kekeringan pendidikan sejak usia belia? Diakui maupun tidak, ini merupakan tanggung jawab berat pemerintah sebagai pelaksana mandat rakyat agar anak-anak negeri bisa melek pendidikan dan dicerdaskan. Membangun kesadaran politik tidak diskriminatif menjadi tugas yang harus dilaksanakan sesegera mungkin.

Menghilangkan kejomplangan perhatian antara kota dan desa sangat niscaya untuk digelar. Supaya disparitas sosial dan pendidikan antara desa dan kota tidak semakin melebar. Sehingga sentimen-sentimen yang mengarah pada konflik horizontal tidak mengemuka. Anak-anak negeri tanpa memandang kelas sosial, suku dan seterusnya memiliki hak sama untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dari pemerintah, termasuk dalam dunia pendidikan.

Menciptakan kesadaran politik pendidikan yang terbuka, demokratis dan konstruktif pun wajib dilakoni. Supaya kebijakan-kebijakan pendidikan yang dilahirkan pemerintah pun bisa mewakili segala kebutuhan pendidikan dasar semua anak negeri, tidak hanya di kota namun juga di desa. Oleh karenanya, sesegera mungkin mengambil tindakan cepat agar sekolah-sekolah dasar di daerah terpencil bisa diselamatkan sehingga anak-anak pedesaan tetap bisa menikmati pendidikan menjadi sebuah keharusan untuk diwujudkan secara kongkrit dan praksis.

Yang jelas, menyelamatkan sekolah-sekolah dasar di daerah terpencil sama halnya sudah menyelamatkan sebagian besar anak-anak Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Sehingga memberikan modal pendidikan kepada mereka pun wajib ditunaikan. Sebab mereka adalah sumber daya manusia (SDM) masa depan. Tindakan tersebut telah memberikan angin segar bagi pembangunan dan peningkatan kualitas bangsa di hari depan. Sehingga anak-anak Indonesia bisa menatap bangsanya secara lebih baik. Mereka memiliki impian supaya bangsanya menjadi negeri yang besar dan maju. Tidak selalu menjadi bangsa yang selalu terbelakang, terkucilkan dan terpinggirkan oleh bangsa-bangsa lain.

Oleh karenanya, anggaran pendidikan 20% di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2009 yang sudah ditetapkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 16 Agustus 2008 lalu harus memberikan porsi sangat besar terhadap peningkatan dan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur sekolah-sekolah dasar di daerah terpencil. Segera melakukan pemetaan ulang secara terperinci jumlah sekolah-sekolah yang berada di desa terpencil menjadi pekerjaan utama yang harus segera dituntaskan. Itu pun harus diikuti oleh kemauan dan kehendak politik pemerintah yang tinggi supaya bisa bekerja secara serius dan profesional.

Niat politik yang jujur dan tulus untuk memajukan pendidikan demi mencerdaskan kehidupan bangsa pun harus dikedepankan. Semangat untuk memberantas buta huruf pun juga harus dibentuk dengan sedemikian kokoh dan bulat. Sehingga pemerintah pun betul-betul sangat bertekad bulat dan memiliki etos kerja tinggi untuk mengabdi demi rakyat dan bangsa. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan-kepentingan kerdil dan sempit pun harus ditegakkan dengan sedemikian tinggi.

Implikasi UU Badan Hukum Pendidikan

Desember 19, 2008

Jawa Pos, 19 Desember 2008

Oleh Moh. Yamin, pendidik dan aktivis Freedom Institute for Social Reform (FISoR), Malang

Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) disahkan DPR menjadi UU BHP pada 17 Desember 2008. Lembaran baru pendidikan pun berubah. Pendidikan di negeri ini akan menjadi mahal karena BHP mendorong satuan atau penyelenggara pendidikan untuk mengelola dana secara mandiri. Pemerintah tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.

Lebih tepatnya, pemerintah tidak menyuntikkan bantuan dana pendidikan. Setiap penyelenggara pendidikan bebas menentukan tarif masuk kepada setiap calon peserta didik dengan segala bentuk harga, selama baik dan positif demi perkembangan serta kemajuan lembaga tersebut.

Ketika kondisi menjadi demikian, praktik komersialisasi pendidikan sangat mungkin terbuka lebar. Sehingga, harga pendidikan dalam konteks demikian pun jadi tak terjangkau. Bagi sekelompok anak orang kaya dan pejabat, mencari dan memperoleh pendidikan sangat mudah. Sebab, orang tua mereka berduit. Puluhan atau ratusan juta rupiah tinggal diperoleh dari kantong pribadi orang tua.

Sebaliknya, bagi anak-anak orang miskin, hal tersebut sangat susah didapat. Sebab, penghasilan orang tua mereka sangat pas-pasan, mulai yang berkerja sebagai tukang becak, penjahit, hingga sejumlah profesi lain yang berpenghasilan sangat rendah atau di bawah pendapatan rata-rata.

Sehingga, anak-anak orang miskin terancam tidak bisa belajar di bangku pendidikan tinggi. Masa depan pendidikan mereka menjadi suram. Akhirnya, hanya anak-anak orang kaya yang berhak mendapatkan pendidikan, harus bermasa depan cerah dan cemerlang. Mereka menemukan nasib baik. Mereka menjadi anak-anak cerdas. Sedangkan anak-anak orang miskin tidak memiliki hak sama untuk diperlakukan adil dalam mendapatkan pendidikan. Mereka harus menjadi orang bodoh, anak yang harus rela hidup dalam kehancuran masa depan. Anak-anak orang miskin harus menjadi gelandangan, buangan, terpinggirkan, dan terbelakang.

Diskriminasi

Yang jelas, UU BHP telah melahirkan pelayanan pendidikan diskriminatif. Ia telah melahirkan disparitas pendidikan yang sangat jauh dan melebar antara anak-anak orang kaya dengan anak-anak orang miskin. Seolah, siapa pun yang akan mendapatkan pendidikan harus diukur dari seberapa banyak uang yang dimiliki sebagai biaya masuk untuk duduk di bangku pendidikan tinggi.

Memperoleh pendidikan tinggi ibarat membeli sayur-mayur di pasar. Menikmati pendidikan tinggi seakan-akan membeli seorang pelacur cantik kelas bonafide sehingga harus menyediakan dana sangat besar.

Jika demikian, ibaratnya menegakkan benang basah. Karena itu, UU BHP tidak lagi bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, membawa masa depan anak-anak negeri bermasa depan tercerahkan, dan ikut meningkatkan kualitas anak-anak bangsa supaya bisa berkiprah dalam memajukan negeri ini di segala dimensi. UU BHP sangat mendorong terciptanya kemunduran pendidikan. Sebab, pendidikan tinggi bersifat elite dan eksklusif. Ia dilahirkan untuk kalangan tertentu saja. Pendidikan tinggi diciptakan untuk memuaskan sekelompok orang semata, bukan melayani kepentingan bersama.

UU BHP merupakan kepanjangan tangan sekelompok orang yang memiliki tujuan menjadikan negeri ini tetap terbelakang. Bahkan, ia menjadi penguat legitimasi supaya praktik Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menjadi kian bertambah tumbuh subur di negeri ini. Itu sebuah ironi. Pertanyaannya, apakah DPR sudah memprediksi kecurigaan seperti itu? Apakah pemerintah sudah mempertimbangkan dampak UU BHP bagi praktik penyelenggaraan pendidikan tinggi bangsa ini? Terlepas jawabannya “ya” atau “tidak”, diamnya pemerintah sehingga DPR berhasil mengesahkan RUU BHP menjadi UU BHP telah memberikan satu realitas. Yakni, itulah realitas politik yang terjadi. Seolah tidak ada keseriusan sama sekali untuk mengurusi dunia pendidikan.

Siapa pun akan berkata, UU BHP telah melanggengkan upaya sistematis agar yang kaya tetap menjadi orang nomor satu, sedangkan yang miskin tetap menjadi orang di nomor paling buncit. Anak-anak orang kaya harus berkuasa dan menjadi penguasa. Sementara itu, anak-anak orang miskin harus dikuasai dan ditindas. Lebih tepatnya, anak-anak orang kaya harus tetap menjadi majikan. Anak-anak orang miskin tetap menjadi budak. Itulah agenda tak tertulis yang dikehendaki UU BHP.

Arah Pendidikan

Karena itu, potret pendidikan akibat UU BHP mengakibatkan arah pendidikan di negeri ini menjadi tidak jelas atau bias. Bila tujuan pendidikan, berdasar UUD 1945 pasal 31 ayat 3 dan 4, dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan biaya pendidikan harus didanai pemerintah, hal tersebut pun menjadi gagal dijalankan dengan sedemikian berhasil. Pertanyaan selanjutnya, apakah elite negeri ini sudah membaca poin-poin dalam UUD 1945 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan secara seksama sebelum mengesahkan RUU BHP menjadi UU BHP? Itulah pertanyaan penting yang sangat pantas diajukan kepada mereka.

Pengesahan RUU Pengadilan Tipikor Terancam Gagal

Desember 15, 2008

Suara Karya, 16 Desember 2008

Oleh Moh Yamin, anggota Jaringan Kerja Antikorupsi Jawa Timur

Amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa bekerja hingga akhir 2009. Dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus segera dibentuk sebelum usia KPK berakhir.

Ironisnya, hingga saat ini proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tipikor sebagai landasan hukum pembentukan Pengadilan Tipikor di Panitia Khusus (Pansus) DPR mengalami kemandekan total. Padahal, ini merupakan persoalan yang sangat menentukan nasib bangsa Indonesia ke depan.

Ada ketakutan publik yang muncul bahwa kemandekan proses pembahasan RUU Tipikor akan menjadikan pemberantasan korupsi di Tanah Air sulit dikerjakan dengan aktif dan progresif. Pemberantasan korupsi dikhawatirkan berjalan di tempat.

Akibatnya, para koruptor yang telah menghabiskan uang negara demi kepentingan pribadi dan golongannya bisa bebas berkeliaran dan lepas dari jeratan hukum. Para koruptor pun akan bebas menghirup udara segar.

Siapa pun akan mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang telah melumatkan uang rakyat. Korupsi membawa kondisi bangsa berada dalam krisis keuangan antah berantah. Korupsi cukup membuat bangsa ini terjepit dalam kemiskinan dan kemelaratan.

Bangsa pun berada dalam bayang-bayang kehancuran. Uang negara sebagai media utama menjalankan roda pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan segala jenis lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat dan bangsa menjadi raib tanpa jejak yang jelas. Ini merupakan ancaman serius yang cukup mengkhawatirkan masyarakat dan masa depan bangsa.

Karena ulah koruptor, maka rakyat terkapar dalam kepedihan hidup. Sementara itu, para koruptor hidup senang, berfoya-foya, hidup di atas penderitaan rakyat miskin. Uang negara hanya dinikmati oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab, tidak bernurani, orang yang telah menanggalkan nilai-nilai kemanusiaan.

Apabila kita berharap kondisi ekonomi dan kehidupan bangsa Indonesia segera bangkit dari multipersoalan, itu ibarat jauh panggang dari api. Sangat mustahil kehidupan bangsa bisa segera diwujudkan secara nyata. Yang terjadi justru bangsa ini makin terpuruk dan mengalami karut marut yang lebih dahsyat.

Diakui atau tidak, seluruh rakyat Indonesia sangat menunggu ketegasan dan kemauan politik DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Tipikor. Seluruh rakyat Indonesia sangat mengharapkan RUU Tipikor menjadi prioritas utama untuk segera dibahas. Ini sangat penting dalam rangka menyelamatkan aset dan uang negara yang telah dicuri oleh para koruptor. Memberikan curahan perhatian yang besar atas masalah ini merupakan sebuah keniscayaan.

Kita perlu segera membangun kesadaran untuk memikirkan nasib bangsa di atas nasib pribadi dan golongan. Pembahasan RUU Tipikor merupakan sebuah kunci utama yang dapat menentukan arah perjalanan bangsa ke depan. Oleh karena itu, semua anggota DPR, tanpa terjebak dalam kepentingan politik praktis pragmatis tertentu, wajib bertanggung jawab terhadap nasib RUU Tipikor yang sudah mengalami kamandekan amat serius.

Pada akhir masa kerja DPR periode 2004-2009, mereka harus bisa menuntaskan pembahasan RUU Tipikor. DPR perlu segera mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor menjadi UU Pengadilan Tipikor, sehingga bisa segera dipraktikkan secara konkret. Jangan ada kata menunda atau mengabaikan hal tersebut.

UU itu akan langsung memberikan mandat untuk segera membentuk tim khusus yang bertujuan melakukan rekrutmen para calon hakim Pengadilan Tipikor. Dengan demikian, ketika para hakim tipikor terpilih, mereka akan bisa segera menindak tegas para penggarong uang rakyat.

Dengan adanya UU Pengadilan Tipikor, para pelaku korupsi pun akan demikian mudah digiring ke meja hijau. Mengadili satu per satu, menjebloskannya ke penjara, dan wajib mengembalikan barang curian yang diambilnya pun dapat dilaksanakan secara mudah pula. Yang jelas, aset negara akan kembali menjadi milik negara dan bangsa ini.

Konstitusi 1945 pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Amanat konstitusi itu harus bisa direalisasikan secara nyata dan konkret.

Pertanyaannya, sejauh manakah dan seberapa besarkah keberanian politik DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Tipikor. Diakui atau tidak, semua anggota DPR kini sudah mendekati akhir masa jabatan. Mereka yang mencalonkan ataupun dicalonkan kembali sebagai anggota legislatif 2009-2014 justru akan lebih banyak turun ke masyarakat bawah untuk melakukan kampanye politik demi pemenangan dirinya di Pemilu 2009 mendatang.

Dengan demikian, ada kemungkinan mereka lupa dengan pekerjaannya-berkaitan dengan fungsi legislasi-untuk mengurusi RUU Tipikor. Semoga di balik kepentingan masing-masing masih ada secercah harapan dan lentera cahaya yang menyemangati mereka untuk tetap berjuang menuntaskan pembahasan RUU Tipikor menjadi UU Tipikor dan masuk dalam lembaran negara. Wallahu a’lam bisshowab.

Hak Dasar Pelayanan Pendidikan

November 12, 2008

Suara Merdeka, 13 November 2008

Oleh Moh. Yamin, Pendidik, Ketua Freedom Institute for Social Reform (FISoR) Malang &

Peneliti pada Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Kota Malang

Salah satu amanat penting yang dihasilkan dari ratifikasi Konvenan ECOSOC (Economic Social dan Culture Right) akhir 2005 lalu adalah setiap negara anggota peratifikasi Konvenan ECOSOC wajib memberikan hak dasar pelayanan pendidikan kepada setiap warga negaranya. Aturan penting yang juga harus diikuti setiap anggota peratifikasi Konvenan ECOSOC adalah wajib melaporkan perkembangan pelayanan pendidikan dasar dan hasil pendidikan yang dicapai warganya setiap tiga tahun sekali kepada badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait.

Sehingga akhir 2008 ini, Indonesia sebagai negara anggota peratifikasi Konvenan ECOSOC harus sudah menyiapkan laporan tersebut, apakah ada perkembangan signifikan tingkat pendidikan warga negaranya sejak akhir tahun 2005 hingga akhir 2008 ini atau tiga tahun pasca ratifikasi Konvenan ECOSOC. Lebih tepatnya, apakah masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah mengalami melek pendidikan sehingga menjadi penduduk yang bisa membaca dan menulis.

Tanpa harus menggunakan data baik yang dilansir oleh Badan Pusat Statistik (BPS) maupun sejumlah lembaga survey lain yang mendata jumlah anak-anak miskin yang tidak bisa bersekolah dan atau putus sekolah akibat ketidakmampuan secara finansial, realitas sosial di sekitar lingkungan kita sudah cukup mewakili untuk berbicara sangat jujur bahwa tingkat pendidikan anak-anak bangsa di negeri ini amat mengalami penurunan tingkat tinggi. Setiap tahun, banyak anak negeri yang harus putus sekolah dan tidak bisa bersekolah sehingga mereka menjadi anak jalanan, pengemis jalanan, pengamen jalanan dan sejumlah profesi lain yang sebenarnya tidak pantas dan layak dijalani oleh mereka.

Sebab mereka sebenarnya harus belajar dan menuntut ilmu setinggi mungkin demi masa depan bangsa dan dirinya sendiri. Sehingga dalam konteks demikian pun, anak-anak negeri di bangsa ini sangat jelas mengalami penguatan pendidikan dasar yang sangat lemah. Mereka sangat jauh dari harapan ideal minimal untuk menjadi anak-anak yang disebut mampu membaca dan menulis. Impian besar untuk hidup berkualitas pun ibarat menegakkan benang basah. Di sejumlah daerah di perkotaan, yang biasanya berpusat di tengah kota, dekat jembatan, di bawah kolong jembatan dan lampu merah, jumlah anak-anak putus sekolah dan tidak bersekolah bertebaran di mana-mana. Belum lagi, di sejumlah daerah pedesaan yang terkadang sangat sulit dan jarang terakses oleh keramaian kota, anak-anak miskin tidak berpendidikan pun mengalami kuantitas yang sangat tinggi. Ini adalah sebuah fakta sosial.

Potret nyata ini memberikan bukti kongkrit bahwa ratifikasi Konvenan ECOSOC tidak memberikan perubahan signifikan bagi kemajuan pendidikan di negeri ini. Tetap mengalami stagnasi luar biasa. Penduduk di negeri ini masih mengalami keburukan kualitas pendidikan. Yang jelas, anak-anak orang miskin tidak pernah mendapatkan perhatian sangat serius dari pemerintah. Mereka menjadi anak-anak bangsa yang terbuang di negerinya sendiri, seolah menjadi sampah yang harus dibuang jauh-jauh. Anak-anak orang miskin menjadi kelompok anak-anak negeri yang harus rela menjadi terasingkan di negerinya sendiri. Mereka hidup dalam keterbelakangan pendidikan dan tetap terpenjara dalam jeruji kemiskinan pendidikan.

Kegagalan

Masih besarnya jumlah anak negeri yang tidak mendapatkan pelayanan pendidikan dasar dari pemerintah merupakan satu bentuk kegagalan memenuhi Konvenan ECOSOC. Pemerintah Indonesia dalam konteks tersebut belum memiliki kehendak politik sangat tinggi untuk menjalankan amanat ratifikasi Konvenan ECOSOC. Masih ada kecenderungan politik untuk melepaskan tanggung jawab sebagai salah satu anggota yang ikut meratifikasi Konvenan ECOSOC.

Kondisi demikian pun cukup memberikan sebuah jawaban sangat sederhana bahwa pemerintah Indonesia belum dan tidak memiliki kesadaran politik untuk segera meningkatkan tingkat taraf pendidikan dasar masyarakatnya. Apabila pemerintah Indonesia mengukuhkan ratifikasi Konvenan ECOSOC dalam UU No. 19/2005, itu pun hanya sebuah langkah politik pencitraan an sich supaya PBB dan negara-negara anggota peratifikasi Konvenan ECOSOC lainnya menilai, pemerintah Indonesia sangat berkomitmen tinggi terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

Sistem Buruk

Sesungguhnya, persoalan mendasar yang menggagalkan pelaksanaan Konvenan ECOSOC adalah sistem yang dibangun dan dijalankan sangat buruk, mulai dari manajemen, pelaksana, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi. Sehingga kondisi demikian menjadikan pelaksanaan pelayanan pendidikan dasar kepada setiap warga negara Indonesia pun macet total. Pertanyaannya adalah siapakah yang harus disalahkan dalam konteks tersebut?

Siapapun tidak bisa disalahkan namun yang patut bertanggung jawab adalah penanggung jawab utama yang diberi mandat untuk mengimplimentasikan UU No.19/2005 sebagai perwujudan kongkrit ratifikasi Konvenan ECOSOC. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah laporan tiga tahunan yang akan disampaikan pemerintah Indonesia akhir 2008 ini diterima atau ditolak pertanggungjawabannya, sesuai dengan ratifikasi Konvenan ECOSOC? Kita tunggu saja.

Sampai Kapan NU Harus Berpolitik?

November 7, 2008

Kompas Jatim, 11 November 2008

Oleh Moh. Yamin, Peneliti pada Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Kota Malang

Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) putaran II 4 Nopember 2008 sudah usai. Rakyat Jatim tinggal menunggu hasil resmi pengumuman Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim, apakah Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi) atau Soekarwo-Syaifullah Yusuf (KarSa) yang akan memimpin Jatim 2008-2013. Yang sangat menarik dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) tersebut adalah Nahdlatul Ulama (NU) selalu ikut serta meramaikan calon, apakah KaJi atau KarSa. Lebih tepatnya, banyak pengurus muda dan tua (kalangan sepuh) NU mulai dari Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang Kota maupun Kabupaten, Pengurus Kecamatan dan bahkan Pengurus Ranting pun ikut berbondong-bondong menjadi tim sukses pemenangan calon tertentu.

Mereka semua berdalih atas nama NU dan kepentingan umat. Sehingga ini kemudian mengesankan bahwa NU menjadi terkomoditaskan. NU dijadikan alat kepentingan sekelompok tertentu demi tujuan sempit dan kerdil. Pertanyaannya adalah atas nama NU dan kepentingan umat versi siapakah mereka berbicara? Sangat susah untuk dicari jawabannya. Sebab yang terjadi di ranah praksis, sebagian besar justru memanfaatkan NU sebagai media mencari keuntungan pragmatis an sich. NU dikomersialisasikan demi mencari duit. Ini sungguh ironis.

Apakah pengurus NU hari ini mulai Pusat hingga Daerah sudah melupakan pesan para pendiri NU, sebut saja Mbah Hasyim Asy’ari, Mbah Wahab Hasbullah, Mbah Bisri Sansuri dan lain seterusnya supaya NU harus menjadi rahmatan lil alamin. NU menjadi rumah untuk semua sehingga NU harus dijaga keberadaannya sebagai organisasi kemasyarakatan, bukan organisasi politik mencari kekuasaan dan jabatan.

NU, Barang Dagangan

Realitas politik menunjukkan bahwa seolah NU sudah dijadikan barang dagangan oleh sekelompok orang yang berpengaruh di tubuh NU dan di depan masyarakat nahdliyin. NU dijajakan dengan sedemikian rupa. Ia ibarat perempuan cantik yang bisa didekati dan dinikahi oleh siapapun selama siap membayar dengan mahar sangat mahal. Tidak peduli, apakah ia kemudian dipolitisasi dengan mengorbankan kepentingan umat NU.

Ketika kondisinya menjadi sedemikian kronis, NU tak ubahnya wanita penghibur yang tidak memiliki harkat dan martabat. Ia sangat rendah wibawa dan kehormatan. Kadar wibawa dan kehormatannya menjadi luntur dan tercabik-cabik dengan sedemikian parah. Sangat mungkin, idealisme NU sebagai alat perjuangan sosial-keagamaan pun menjadi tergadaikan. NU menjadi underbow kepentingan golongan tertentu akibat perilaku, sikap dan tindakan oknum-oknum yang memanfaatkan NU demi kepentingan pribadi dan golongan.

Perpecahan di Tubuh NU

Diakui maupun tidak, perpecahan akan muncul ketika sesama pengurus berbeda jalan atau ketika sesama pengurus menjadikan NU sebagai alat pemenangan seorang calon tertentu. Sebab di situlah muncul, sikap saling mendukung calon dengan saling menjelekkan dan menjatuhkan calon lain. Ini merupakan sebuah keniscayaan.

Tatkala atmosfirnya menjadi panas, persahabatan, pertemanan, persaudaraan dan lain seterusnya antar sesama pengurus NU akan mulai hilang. Mereka akan saling membenci satu sama lain. Sehingga ajaran ahlussunnah wal jama’ah (aswaja) seperti tawasuth, tawazun, tasamuh, i’tidal dan lain seterusnya pun menjadi barang langka untuk dihidupkan. Mereka terlelap di lautan dendam kesumat. Pertanyaannya adalah siapakah yang disalahkan? Semua bersalah dalam konteks tersebut.

Sebab masuk dan menjadi pengurus NU memiliki tujuan mulia untuk berjuang demi kepentingan umat, bukan kepentingan partai politik tertentu, golongan, suku dan lain seterusnya. Berkiprah di NU bukan diniatkan mencari secuil kekuasaan maupun kekayaan namun mengabdi demi kemasalahatan umat dengan setulus-tulusnya. Ini belum lagi berbicara efek langsung terhadap masyarakat nahdliyin yang kemudian berpotensi terpecah belah.

Selamatkan NU

Tragedi yang telah menimpa NU sedemikian jangan sampai terulang kembali. Menyelamatkan NU adalah sebuah keniscayaan tak terbantahkan. NU harus dihadirkan sebagai ormas yang menjaga netralitas dan independensi. Politik aji mumpung harus dibuang jauh-jauh dari sikap dan pikiran para pengurus NU mulai dari Pengurus Besar hingga pengurus Ranting. Apabila ada sejumlah pengurus NU yang ingin bermain politik praktis, berhentilah menjadi pengurus NU secara definitif dan silahkan aktif di partai politik. Sebab ini lebih bijak dan arif sehingga NU tidak dikesankan dipolitisasi. Akhirnya, masyarakat nahdliyin pun tidak terseret-seret masuk gelanggang politik praktis pula.

Tantangan NU 2009

Pemilihan Umum (pemilu) 2009 baik legislatif (DPR Pusat, Propinsi, Kotamadya atau Kabupaten) maupun Presiden-Wakil Presiden sudah di depan mata. Apakah NU akan kembali dipolitisasi? Kemungkinan besar adalah “ya” ketimbang “tidak”. Siapakah mereka? Pertama, para pengurus NU yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon legislatif atau yang berencana ingin jadi RI 1 atau 2. Kedua, para pengurus NU yang menjual NU demi memenangkan calonnya baik di tingkat legislatif maupun eksekutif.

Lebih tepatnya, mereka menjadi broker (makelar) semata selama mendapat keuntungan tertentu di balik itu. Pertanyaannya adalah sampai kapan NU harus berpolitik dan kapan kemudian harus mengabdikan diri demi kemaslahatan umat? Inilah tantangan besar NU ke depan, semoga “yang merasa menjadi pengurus NU” sadar diri dan mau mengambil langkah re-orientasi perjuangan demi kepentingan umat, bukan atas nama golongan dan pribadi. Mereka mengambil pelajaran berharga dari sejumlah realitas momen politik tatkala NU harus berpolitik atau dipaksa untuk ikut berpolitik praktis.

Dampak Krisis Global terhadap Pendidikan

November 7, 2008

Suara Pembaruan, 11 November 2008

Oleh Moh. Yamin, Pendidik, Ketua Freedom Institute for Social Reform (FISoR) &

Peneliti pada Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Kota Malang

Belahan negara manapun termasuk Indonesia kena tamparan keras dan telak krisis keuangan global yang diakibatkan oleh krisis keuangan Amerika Serikat sehingga kondisi demikian menyebabkan keuangan dalam negeri pertiwi ini menjadi labil atau mengalami defisit anggaran. Kondisinya cukup keruh dan sangat mengkhawatirkan. Ketika kondisinya menjadi sedemikian, ini pun membuat masyarakat menjadi harap-harap cemas, apakah krisis keuangan sebagaimana tahun 1997 lalu akan terulang kembali, apakah pemerintah bisa mengatasi hal tersebut sesegera mungkin.

Dalam konteks demikian, pemeritah meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak panik menghadapi kenyataan krisis tersebut sebab akan segera dipulihkan. Namun terlepas krisis tersebut akan segera selesai atau terus berlanjut beberapa waktu ke depan, ada satu persoalan cukup mendasar yang bisa diamati lebih serius akibat dampak krisis global tersebut. Tanggal 16 Agustus 2008 lalu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan alokasi anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2009 sebesar 20%. Bila dinominalkan sekitar Rp. 224 triliun.

Pertanyaannya adalah mampukah pemerintah tetap mencapai target alokasi anggaran sebesar 20% ketika dihadapkan dengan krisis keuangan global yang kemudian cukup memporak-porandakan atmosfir keuangan dalam negeri? Menurut teori ekonomi makro, faktor eksternal sangat mempengaruhi faktor internal. Kondisi keuangan global memiliki dampak tajam pada kondisi keuangan dalam sebuah negara tertentu, seperti Indonesia. Penyusunan keuangan negara pun yang bersifat nasional pun harus tetap mempertimbangkan atmosfir keuangan internasional.

Tidak demikian, ini alamat buruk bagi perjalanan sebuah negara. Oleh karenanya, mampu atau tidak mampu untuk merealisasikan anggaran pendidikan 20%, maka hal tersebut sangat jelas merupakan satu pekerjaan yang tidak cukup membutuhkan keberanian politik pemerintah mengatakan “ya” atau “tidak”. Namun diperlukan satu pertimbangan serius, akurat, tajam dan cermat sehingga kendatipun harus tetap memaksakan diri memenuhi persentase 20% namun tetap tidak mengabaikan hal-hal lain yang juga penting dan signifikan demi pembangunan Indonesia ke depan.

Para pengamat ekonomi justru agak pesimis, pemerintah akan mampu merealisasikan anggaran 20% sedemikian sebab keuangan negara berada dalam ancaman resiko sangat tinggi. Sebab anggaran negara bisa jebol atau akan membengkak sangat besar ketika harus dipaksakan untuk sesuai target 20%. Akan tetapi, optimisme untuk tetap sesuai dengan persentase 20% juga meninggi bila mencermati harga minyak dunia yang juga turun tajam, mencapai US$ 65/barel. Sehingga posisi demikian terkadang pula melahirkan pertimbangan-pertimbangan cukup dilematis antara “bisa” atau “tidak bisa” untuk sampai target 20%.

SBY menyampaikan bahwa harga minyak dunia mengalami naik turun sehingga sangat sulit untuk memprediksi harga minyak dunia saat ini akan tetap pada posisi stabil atau tidak ke depannya. Mencermati krisis tersebut yang cukup membahayakan keuangan negara, maka pemerintah jangan sampai mengambil kebijakan yang bersifat jangka pendek (short-term) dengan satu tujuan supaya dunia pendidikan bisa ditingkatkan persentase anggarannya.

Sebab ini merupakan satu kebijakan politik yang sangat konyol sehingga ini kemudian justru bukan memperbaiki kondisi dalam negeri namun akan mencarut-marutkan suasana dalam negeri. Oleh sebab itu, ini membutuhkan satu perhitungan kehati-hatian yang ekstra. Sebab membicarakan persoalan keuangan negara sama halnya membincangkan nasib bangsa dan negara di hari selanjutnya.

Salah mengambil kebijakan, maka ongkos yang harus dibayar pun sangat besar. Sehingga diakui maupun tidak, pertimbangan mengambil langkah-langkah penanggulangan dan penyelamatan keuangan negara harus didasarkan pada kepentingan jangka panjang (long-term). Tidak menjadi persoalan ketika pemerintah di bawah kendali SBY melanggar janji politiknya untuk harus sesuai target anggaran pendidikan 20% selama menggunakan pertimbangan rasional.

Yang jelas, resiko besarnya adalah citra politik pemerintah harus anjlok di depan masyarakat di negeri ini dari Sabang sampai Merauke. Sehingga para guru atau sejumlah elemen masyarakat yang sangat gembira atas rencana dinaikkannya anggaran pendidikan 20% menjadi kecewa dan gigi jari. Mereka pun akan menstempel pemerintah sebagai penyelenggara negara yang tidak konsisten. Akan tetapi itu adalah pilihan politik yang harus diambil apabila pilihan-pilihan lainnya tidak ada.

Buah Simalakama

Ketika pemerintahan SBY gagal mewujudkan anggaran pendidikan 20%, maka itu harus diterima secara terbuka. Ini ibarat buah simalakama yang harus ditelan kendatipun tidak enak rasanya. Bukan berarti pula, SBY tidak memiliki kehendak dan kemauan politik sangat tinggi supaya anggaran pendidikan memiliki persentase sangat besar. Hal tersebut terjadi karena pertimbangan-pertimbangan lain yang lebih mendesak bagi penyelamatan bangsa dan negara ini.

Kecerdasan dan Kearifan

Ketika harus menelan buah simalakama sehingga SBY pun anjlok citra politiknya menjelang pemilu presiden 2009, maka pemerintah harus tetap berpikir cerdas dan arif agar bisa mengambil kebijakan-kebijakan lain yang strategis dalam upaya tetap memberikan perhatian penuh terhadap pendidikan. Tidak sampainya target 20% bukan berarti, pendidikan tidak bisa maju.

Dibutuhkan kepekaan dan insting sangat tinggi supaya bisa mencari celah dana lain agar pendidikan tetap mendapatkan kucuran deras namun dengan pertimbangan tidak menggadaikan bangsa dan negara atau memposisikan pertiwi ini dalam keadaan yang terancam oleh kepentingan-kepentingan asing.

Ramadhan, Obat Penyembuhan Mental Koruptif

September 9, 2008

Duta Masyarakat, 9 September 2008

Oleh Moh. Yamin, Peneliti pada Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

(Lakpesdam) NU Kota Malang

Mental koruptif selalu menjadi kebiasaan para elit di negeri ini. Menghabiskan uang rakyat demi memperkaya sendiri dan golongannya seolah sudah menjadi rutinitas yang tidak bisa ditinggalkan dengan sedemikian rupa. Banyak pejabat kita mulai dari tingkat legislatif, eksekutif dan yudikatif sudah melakukan tindakan-tindakan koruptif yang merugikan bangsa dan negara (baca realitas). Sehingga ini kemudian menjadikan bangsa ini ambruk, tidak berdaya apapun, kecuali tersungkur di tengah banalitas politik para elit negeri yang tidak berkemanusiaan dan berkeperimanusiaan.

Ini sungguh ironis. Awalnya sebelum memerintah, mereka akan menjadi pelayan rakyat dan akan memperjuangkan kepentingan rakyat di atas kepentingan sektoral tertentu, janji politik tersebut gagal dilaksanakan secara kongkrit dan praksis. Akhirnya, rakyat menjadi korban dan tumbal politik segelintir orang. Mereka kemudian hidup di atas penderitaan rakyat dan bangsa ini. Oleh karenanya, secara tegas perilaku busuk sedemikian ini menunjukkan bahwa para elit di negeri ini sudah gagal menjalankan amanat politik rakyat untuk mau berjuang demi kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. Nurani kemanusiaan mereka sudah gelap gulita.

Tidak bisa berbuat yang terbaik bagi bangsa dan rakyat yang telah memberikan kepercayaan pada mereka sepenuhnya. Diakui maupun tidak, kejujuran politik mereka untuk bekerja dan berbakti sepenuh hati bagi masa depan bangsa dan rakyat Indonesia ibarat menegakkan benang basah. Komitmen politik mereka untuk mau mengerjakan tugas-tugas kerakyatan ternyata hanyalah isapan jempol belaka. Mereka manis di bibir namun sangat pahit dalam praksisnya. Telah melukai hati nurani bangsa dan rakyat Indonesia tercinta. Sudah mengecewakan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Komitmen mereka untuk bekerja keras menjadi pudar ketika sudah mengenal akrab ”duit” yang bernilai ratusan juta, miliaran atau triliunan rupiah. Komitmen mereka hanya mampu disuarakan dalam perkataan saja namun tidak mampu dipraksiskan dalam bentuk sikap maupun tindakan mereka ketika membicarakan persoalan-persoalan bangsa dan rakyat Indonesia. Lebih ironis lagi, keseriusan mereka untuk mau mencurahkan segala tenaga dan pikirannya untuk memikirkan nasib bangsa dan rakyat ibarat buih di tengah ombak lautan lepas. Terombang ambing sesuai dengan irama kepentingan yang lebih dominan, yang lebih disebabkan oleh kepentingan sektarian tertentu.

Bahkan, etos kerja mereka menjadi sunyi senyap ketika kepentingan tertentu menyusup pada diri mereka. Sehingga slogan ”fox populi fox dei” (suara rakyat, suara Tuhan) hanya menjadi pemanis bibir semata. Kehendak dan kemauan politik mereka pun juga begitu. Tidak bisa dan mampu dihidupkan dengan sedemikian membara dalam segala bentuk. Pertanyaannya kemudian adalah sampai kapan genderang musik menyakitkan rakyat dan bangsa ini selalu ditabuh oleh para pejabat berdasi di negeri ini? Sudah waktunya membangkitkan kesadaran politik terbuka yang konstruktif. Bangkit menyongsong bangsa yang baik, mencerahkan, tercerahkan dan lain seterusnya adalah sebuah keniscayaan tak terbantahkan.

Puasa, Upaya Reformasi Mentalitas

Sejak 1 September 2008, seluruh umat Muslim sudah melangsungkan ibadah puasa di bulan ramadhan yang penuh baroqah, magfiroh dan ampunan ini. Tujuan secara normatif adalah sebuah perintah dari Allah SWT. Namun ada tujuan yang lebih substantif yang harus mendapat ruang perhatian lebih utama, yakni membersihkan jiwa dari perilaku-perilaku yang kotor, nista, destruktif, bermental buruk dan lain seterusnya. Bagi para pejabat di negeri ini mulai dari kalangan legislatif, eksekutif dan yudikatif, mereka sudah sejatinya perlu melakukan refleksi diri dan koreksi diri terhadap segala tugas yang telah dijalankannya, apakah lebih melahirkan kesengsaraan ataukah kesejahteraan hidup terhadap masyarakatnya.

Yang jelas, timbulnya kesengsaraan hidup yang dialami rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke diakui maupun tidak merupakan akibat dari segala bentuk kebijakan yang dilahirkan oleh para elit di negeri ini (baca realitas). Sehingga dengan demikian, mereka perlu lebih berbenah diri bagaimana mengupayakan sebuah kebijakan yang lebih merakyat, mengangkat hidup rakyat serta meningkatkan kehidupan rakyat di segala bidang kehidupan ke depannya. Mau merasakan rasa pedih kehidupan yang dialami rakyatnya pun adalah sebuah keniscayaan. Ini sebagai satu upaya untuk ikut menjadi bagian dari kehidupan mereka. Bukan semakin menjauh dari hidup rakyatnya.

Sebab adanya para pejabat yang kemudian bisa menikmati fasilitas negara disebabkan oleh rakyat yang memberikan mandat kepada mereka untuk memimpin negeri secara benar dengan jalan yang benar pula, bukan menyelewengkannya untuk kepentingan pihak tertentu. Oleh karenanya, mereka pun harus memberikan respons baik terhadap rakyat melalui peningkatan kehidupan rakyat yang sejahtera, termasuk menjalankan amanat rakyat secara amanah. Secara tegas, puasa harus dijadikan media untuk membangkitkan kesadaran kerakyatan sehingga mereka kembali kepada jalan yang benar, mengabdi untuk rakyat. Puasa harus membangun sebuah konstruk berpolitik yang berbicara mengenai persoalan-persoalan bangsa dan rakyat. Nurani kemanusiaannya harus dihidupkan. Nalar sosialnya pun juga harus dipertajam. Puasa harus ditujukan untuk menata hati dan jiwa agar menjadi pejabat-pejabat yang pro-kepentingan rakyat. Wallahu A’lam Bisshowab…..