Angin Segar dari MK

Angin Segar dari MK

Jurnal Nasional | Selasa, 10 Jan 2012 (http://www.jurnas.com/halaman/10/2012-01-10/195008)

Oleh Moh Yamin: Dosen di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu memberikan angin segar bagi terjaganya independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari intervensi politik sektoral. MK membatalkan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf I yang memungkinkan kader parpol mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu (Seputar Indonesia, 6/1/2012).

Anehnya, sejumlah elemen politik justru mencibir dengan mengatakan bahwa ketika anggota partai politik atau mantan pengurus partai politik kemudian dilarang menjadi anggota KPU atau Bawaslu, ini sama halnya dengan menutup hak setiap warga negara ikut serta membangun bangsa. Tentu, adanya penolakan dengan pelbagai alasan ini tidak lepas dari kepentingan politik sektarian yang berkehendak tinggi agar kepentingannya bisa lebih mudah tercapai dengan sedemikian konkret dan praktis.

Kini bola liar putusan MK tersebut menggelinding sedemikian kencang bagaikan bola salju. Namun apa pun komentar dan cibiran yang dilontarkan, publik tak perlu terpancing ikut mengomentarinya dengan memberikan dukungan politik dan moral. Publik justru harus memberikan apresiasi sangat tinggi atas putusan MK tersebut sebab hal itu menjadi sebuah fondasi kuat bagi perjalanan demokrasi yang credible dan accountable ke depan. Dasar berpikir yang digunakan MK mengapa harus melepaskan KPU dan Bawaslu dari intervensi politik sektoral dimaksukan agar hasil penyelenggaraan pemilu memuaskan bagi masyarakat.

Hajatan politik lima tahunan yang dilakukan KPU yang penyelenggaraannya diawasi oleh Bawaslu benar-benar menjadi gerbang bagi kemungkinan lahirnya para pemimpin harapan seluruh rakyat. Karenanya, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus tetap independen dalam menyelenggarakannya supaya ia tidak melakukan pemihakan politik kepentingan pada salah satu partai politik atau golongan tertentu.

KPU harus menunjukkan kinerjanya yang lebih mementingkan kepentingan publik, memberikan kerja-kerja berbasis kejujuran dan keadilan tanpa melihat apakah partai politik itu bagian dari kekuasaan, memiliki pengaruh kuat dan mempunyai modal yang sangat luar biasa hebat.

KPU dalam konteks ini bekerja atas dasar komitmen moral dalam membangun bangsa dengan para pemimpinnya yang merupakan pilihan rakyat, dari Sabang sampai Merauke. Dari kerja dan kinerja KPU yang sangat luar biasa jujur dan adil itu, maka para pemimpin berhati kerakyatan dan kemanusiaan serta bernasionalisme tinggi akan bermunculan. Bawaslu sebagai patner kerja KPU pun demikian. Ia terlibat langsung dalam proses pengawasan yang sangat transparan dan tunduk pada etika publik yang mengedepankan nurani keadaban publik.

Dalam teori etika publik, setiap manusia yang diberi mandat menjalankan pekerjaan-pekerjaan suci dan menyangkut hajat hidup orang banyak, mereka harus mampu bekerja dengan menggunakan hati nurani. Setiap tugas dan tanggung jawab yang dilakukan harus selalu bisa dipertanggungjawabkan untuk sebuah pengabdian, kemanusiaan, kerakyatan, dan kebenaran. Setiap yang dikerjakannya merupakan amanat suci yang berasal dari suara Tuhan, bukan yang lain.

Jika ada pepatah mengatakan vox populi vox dei (suara rakyat, suara tuhan), maka di sinilah makna sesungguhnya sebuah pekerjaan. Setiap pekerjaan yang ditunaikan itu harus dikembalikan pada semangat kerakyatan yang dipancarkan dari cahaya ketuhanan. Dengan demikian, pemilihan para pemimpin baru di setiap hajatan politik lima tahunan harus diawali dari semangat kerja, etos kerja, etos moral dan etos kehendak yang bersumber pada doa serta harapan menuju kebaikan sekaligus kemuliaan hidup orang banyak.

Pekerjaan adalah sebuah tanggung jawab, dan tanggung jawab itu sendiri merupakan tempat bagi berkumpulnya nilai-nilai disiplin, siap mengerjakan dengan penuh kerja keras, selalu berpegang teguh pada kemaslahatan dan berpatokan pada keadiluhungan.

Pemilu untuk Rakyat

Menyelenggarakan pemilu dalam hajatan lima tahunan diperuntukkan bagi kepentingan rakyat supaya kemudian bisa menelorkan para pemimpin yang diimpikan rakyat. Pemilu merupakan sarana berpolitik yang sehat supaya para kontestan bisa mencari hati rakyat secara sehat pula. Namun rakyat tetap memberikan keputusan serta pilihan terakhir terkait siapa yang akan menjadi pemimpinnya.

Paradigma pemilu bukan dibalik untuk melahirkan para pemimpin sesuai selera kepentingan kelompok atau pribadi. Sebab, para pemimpin yang dilahirkan dari paradigma tersebut dipastikan tidak akan bekerja demi sebesar-besar kemakmuran rakyat, namun sebesar-besar kepentingan kelompok dan pribadi. Penyakit besar yang masih menguat dalam mindset kebanyakan kelompok di Republik ini adalah pemilu hanya menjadi lahan empuk untuk memproduksi pemimpin-pemimpin berhati kerdil, sempit, dan busuk.

Para pemimpin sedemikian inilah yang selama ini telah menjadikan bangsa ini selalu terpuruk di segala aspek kehidupan. Bagaimana bangsa ini akan bisa maju jika pemimpin-pemimpin yang dilahirkan dalam setiap hajatan pemilu selalu lebih menghambakan diri pada sebuah kekuasaan besar dan kuat tak terlihat (the invisible power). Kondisi seperti itu tentu akan mengancam masa depan bangsa ini ke depan.

Realitas politik secara jujur selama ini sudah mengilustrasikan secara terang benderang bahwa meski KPU dan Bawaslu sudah tak dihuni oleh “para petualang politik”, output pemilu tetap saja mengecewakan masyarakat. Mereka tidak mampu bekerja untuk masyarakat (baca: realitas). Persoalan selanjutnya adalah apabila KPU dan Bawaslu kemudian dimasuki para politisi dari partai-partai politik tertentu, maka semakin runyam dan buruk hasil sebuah pemilu ke depan.

Sebab, para anggota KPU dan Bawaslu tidak akan bekerja sepenuh hati untuk rakyat. Mereka hanya akan bekerja sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu dengan beratasnamakan atau sebagai perpanjangan tangan dari partai politiknya. Inikah yang dikehendaki partai politik dan para petingginya? Mereka berteriak menolak putusan MK karena merasa kehilangan peluang dan atau kesempatan untuk menyetir KPU sekaligus Bawaslu sesuai selera politik dan tujuan politik mereka.

KPK bersama Abraham Samad

KPK bersama Abraham Samad

Jurnal Nasional | Senin, 5 Dec 2011 (http://www.jurnas.com/halaman/10/2011-12-05/191334)

Moh Yamin
Dosen di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin

SELEKSI pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan calon ketua KPK periode 2011-2015 di komisi III sudah usai. Dalam seleksi pimpinan KPK, terpilih Abraham Samad dengan 55 suara, Adnan Pandu Praja (51 suara), Zulkarnain (37 suara), dan Bambang Widjojanto (55 suara). Sedangkan dalam seleksi calon ketua KPK, Abraham Samad mendapatkan 43 suara, Busyro Muqoddas 5 suara, Bambang Widjoyanto 4 suara, Zulkarnain (3 suara), dan Adnan Pandu Praja (1 suara).

Komisi III DPR kemudian memutuskan bahwa Ketua KPK selama satu periode ke depan adalah Abraham Samad yang sebelumnya diketuai oleh Busyro Muqoddas (2/12/11). Kini dengan seorang nahkoda baru, KPK diharapkan mampu melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang kian progresif, berani, dan tegas. Kerja-kerja itu harus lebih holistik dan komprehensif. Pola pemberantasan korupsi yang digelar pun perlu lebih menyentuh persoalan dan tidak tebang pilih. KPK harus menggunakan pendekatan dengan tanpa mengenal kompromi apa pun terhadap pelaku korupsi.
KPK dengan seorang Abraham Samad harus lebih menunjukkan kerja pemberantasan korupsi yang mampu membabat habis koruptor dan para pendukung korupsi di segala lini: di kalangan pengusaha, birokrasi, dan lain seterusnya. Jika selama ini KPK sudah dipandang sebelah mata oleh publik dan mendapatkan sorotan miris dari masyarakat–sebab KPK selalu mengesankan diri lemah dalam menindak koruptor-koruptor kelas kakap yang dekat dengan ruang-ruang kekuasaan–, maka stigma buruk tersebut kini harus segera dibersihkan.

Bahkan, M Nazaruddin yang sempat menuding salah satu pimpinan KPK terlibat dalam korupsi sehingga menjadikan lembaga pemberantasan korupsi mengalami kehancuran citra baik, harus segera dibenahi. Menarik apa yang disampaikan Abraham Samad saat mengikuti fit and proper test bahwa KPK harus mengurangi banyak bicara dan selanjutnya banyak bekerja. Maka, ini harus dibuktikan oleh Abraham Samad cs.

Rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sangat berharap Abraham Samad mampu membawa kapal KPK menjadi lebih dan kian ganas dalam memberantas korupsi. Sebab, korupsi merupakan kejahatan sangat luar biasa besar dan telah memakan uang rakyat sehingga banyak uang negara hanya dihabiskan demi kepentingan pemenuhan segelintir orang an sich, sementara rakyat di Republik ini harus terus menerus hidup dalam kemiskinan, terjebak dalam kemelaran ekonomi, semakin susahnya pembangunan infrastruktur dan suprastruktur yang bersentuhan dengan kebutuhan rakyat.
Mungkin apabila rakyat di negeri ini harus bicara satu per satu, maka satu-satunya lembaga penegak hukum yang masih bisa diandalkan dan dipercaya kredibilitasnya adalah KPK–lepas masih ada kekurangannya di pelbagai hal. KPK bersama Abraham Samad cs tentu harus bisa memberikan yang terbaik dalam konteks pemberantasan korupsi kepada rakyat. Banyak tugas besar, berat, dan menantang yang harus dikerjakan KPK. Antara lain, masih buramnya penyelesaian kasus Bank Century, kasus Nunun Nurbeity sebagai burunan koruptor dalam kasus pemilihan Deputi Senior BI, kasus Wisma Atlet, dan banyak kasus korupsi besar lainnya. Tentu, tanpa harus melupakan kasus-kasus kecil.

Track Record Abraham
Mengenal track record Abraham Samad yang berasal dari aktivis LSM antikorupsi, pendidikannya yang juga sampai S3 serta latar belakang dirinya yang berasal dari Makassar semakin memberikan kepastian dan keyakinan sangat luar biasa besar bahwa ia akan mampu menjadikan KPK sebagai lembaga yang antipersahabatan dengan para koruptor. Dari karir LSM-nya, ia tentu sudah malang melintang dalam pemberantasan korupsi, dan melakukan pendampingan dalam pengawalan pemberantasan korupsi.

Pengalaman lapangannya yang ditempa di LSM memberikan jaminan bahwa ia sudah memahami seluk beluk pola penuntasan pemberantasan korupsi. Pengalaman lapangan membuka wawasan baru bagaimana seorang Abraham Samad bekerja secara penuh komitmen diri dengan strategi revolusioner dalam meringkus para koruptor. Sedangkan dalam catatan akademis, karena ia juga sudah bergelut dengan teori-teori hukum, pemberantasan korupsi, dan sejenisnya. Ini makin mempertegas bahwa Abraham Samad tidak perlu diragukan secara teoritis. Kepenguasaan keilmuwannya dalam bidang hukum hingga titik puncak setidaknya telah memberikan catatan sangat baik.
Dari sisi latar belakang kedaerahannya, Makassar, siapa pun pasti memiliki persepsi sekaligus pandangan yang sama bahwa orang Makassar mempunyai sikap yang keras, berpendirian sangat teguh, suka melakukan pemberontakan, tidak suka mengambil jalan tengah apabila sudah dipandang tidak benar menurut dirinya. Ketika ini dikaitkan dengan pola kepemimpinan Abraham Samad sebagai nahkoda KPK, maka ia akan membuat KPK setidaknya berpribadi ala kepribadian Makassar.

Sikap kerasnya yang antikompromi akan menjadikan lembaga KPK tidak mengenal rasa kasihan kepada pelaku korupsi. Sikap dan keteguhannya dalam mengambil dan memegang prinsip juga akan menginternalisasi dalam kepemimpinan Abraham Samad terhadap KPK. Sikap memberontak, memprotes, dan tak lunak juga akan mewarnai kebijakan-kebijakan yang diambil Abraham Samad. Meski, kerja KPK adalah kolegial dan kolektif.

Tetap ada pengaruh besar siapa yang akan mengetuai KPK. Saat KPK diketuai Taufiequrahman Ruki, Antasari Azhar dan Busyro Muqoddas, tentu semua memiliki pendekatan berbeda dalam memberantas korupsi, sekaligus bagaimana memperlakukan setiap koruptor saat diperiksa. Kini dengan seorang Abraham Samad, semoga KPK bisa lebih menampakkan wajahnya yang sangat garang dan mematikan kepada para koruptor.

Sekali lagi, KPK janganlah bersifat lemah lembut kepada para koruptor. KPK harus keras, ganas, berani, tegas, dan antikompromi kepada pencuri uang rakyat. KPK harus mengeluarkan jurus-jurus yang memberikan kekagetan-kekagetan psikologis kepada para koruptor sehingga mereka tidak bisa tersenyum, melainan selalu berwajah sangat murung, sedih, nestapa, lesu dan kehilangan semangat hidup di kursi pesakitan. Jangan pernah member maaf sedikit pun kepada para koruptor. Sebab, dosa mereka terhadap rakyat sangat besar. Hukuman yang pantas adalah mereka harus “dimatikan dan dibunuh‘.

Bola Liar Jual Beli Pasal

Bola Liar Jual Beli Pasal

Jurnal Nasional | Kamis, 24 Nov 2011 (http://www.jurnas.com/halaman/10/2011-11-24/190095)

Oleh Moh Yamin: Dosen di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin

MAHFUD MD selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meluncurkan pernyataan kontroversial bahwa praktik jual beli pasal di Senayan sudah berlangsung lama. Karena sebuah kepentingan pendek dan politik golongan, jual beli pasal untuk mengamankan kepentingan sektarianisme kemudian dilakukan sedemikian rupa. Mahfud mengungkapkan, ada 406 kali pengujian Undang-Undang (UU) ke MK sejak 2003 hingga 9 November 2011.

Sebanyak 97 di antaranya dikabulkan karena inkonstitusional. Masih menurut Mahfud, buruknya UU di Republik tercinta ini difaktori oleh sering terjadinya tukar menukar isu dan jual beli dalam penentuan isi pasal-pasal. Sontak, yang disampaikan Ketua MK tersebut mengundang kontroversi. Beberapa pihak, termasuk kalangan DPR, meminta pernyataan Mahfud tersebut ditopang dengan bukti, bukan semata di atas kertas. Jangan membuat pernyataan yang kemudian dapat menjatuhkan nama baik lembaga terhormat bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, ini akan menjadi sebuah preseden buruk.

Sementara beberapa kalangan justru langsung mengamini apa yang dinyatakan Mahfud. Selaku Ketua MK, ia memang sudah memiliki track record dan integritas yang baik sehingga apa yang keluar dari mulut seorang Mahfud adalah sebuah kebenaran. Kejujuran dan etos kerjanya yang sangat luar biasa dalam mengawal hukum yang bersih merupakan sebuah hal niscaya. Sudah tidak diragukan lagi terkait apa yang diucapkan Mahfud. Persoalan selanjutnya adalah tanpa harus memerlukan bukti-bukti yang lebih konkret atas praktik jual beli pasal di Senayan, realitas implementasi UU memang mencerminkan kepentingan golongan dan pemodal.

UU diproduksi di Senayan untuk melanggengkan kepentingan penguasa sehingga dengan segala cara pasal demi pasal yang dapat memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap penguasa selanjutnya dilakukan sedemikian rupa. Sebaliknya, pasal demi pasal yang dapat membahayakan eksistensi golonganisme kemudian harus dihapus, sebab suatu saat dapat menghancurkan kepentingan golonganisme. Jual beli pasal hanya demi memperlancar tujuan dan kehendak sektoral kemudian ditunaikan dengan sedemikian rakus dan serakah.

UU selalu hadir dan menghadirkan diri sebagai alat untuk menyelamatkan sebuah kelompok kecil, namun punya pengaruh besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Barangkali kita masih ingat UU BHP yang dibatalkan MK, sebab bertentangan dengan UUD 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai kepentingan publik dan pengelolaannya langsung di bawah negara (pemerintah), bukanlah nonpemerintah. Substansi UU BHP mengamanatkan bahwa pendidikan dikelola atas dasar keuntungan-keuntungan tertentu sehingga ini sangat merugikan kepentingan publik atau anak-anak kelas menengah ke bawah yang hidup di bawah garis kemiskinan. Mereka selanjutnya tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena faktor biaya pendidikan yang tinggi dan lain seterusnya. Yang selanjutnya dapat memperoleh akses pendidikan adalah mereka yang berduit.

Keuntungan bagi penguasa dan kroni-kroninya adalah semakin banyak keuntungan ekonomi yang didapat. Sebab anak orang kaya akan siap membayar biaya pendidikan meski setinggi langit. Yang penting, anak-anaknya bisa bersekolah dengan pelayanan dan fasilitas yang memuaskan. Inilah yang dinamakan dampak buruk kebijakan pendidikan yang sangat diskriminatif, destruktif, dan anarkis. Keberpihakan UU yang sangat memperjuangkan hajat hidup orang banyak ibarat panggang jauh dari api.

DPR sebagai penyambung lidah rakyat–atau lebih tepat menggunakan terma “vox populi vox dei (suara rakyat suara tuhan)”–kemudian hanya retorika belaka. Meski anggota dewan dipilih oleh rakyat di pemilihan legislatif 2009 lalu dan sejatinya mereka harus merepresentasikan kepentingan konstituen, ini pun ibarat menegakkan benang basah. Saat memproduksi undang-undang, mereka tidak lagi menjadikan nurani publik sebagai fondasi kuat dan secara sungguh-sungguh bekerja demi perubahan mendasar kehidupan rakyat. Mereka justru memproduksi undang-undang yang sangat melukai hati nurani rakyat, menciptakan persoalan-persoalan baru bagi rakyat, kian melemparkan rakyat ke jurang penderitaan.

Machiavelinistik

Menghalalkan segala cara (machiavelinistik) menjadi sebuah cara pandang para politisi yang sedang bersarang di Senayan saat ini. Atas nama arogansi, kesombongan, kecongkakan, keberingasan, banalitas dan lain seterusnya, segala langkah yang dapat dilakukan mencapai sebuah tujuan kemudian digelar sedemikian rupa. Atas nama ego sektoral yang berkiblat kepada kekuasaan, segala upaya selanjutnya menjadi gerbang yang harus dilewati, meski rakyat menjadi korban utama. Kini mereka tidak lagi menggunakan cara berpikir jernih, bijaksana, bersih dan jujur dalam memutuskan sebuah kebijakan. Para politisi di Senayan berlomba-lomba melahirkan produk-produk hukum yang bisa bermuara pada pencapaian tujuannya an sich. Hati mereka sudah buta sehingga tidak bisa membedakan baik dan buruk, salah dan benar, pantas dan tidak pantas.

Dalam teori etika publik, setiap langkah, gerak dan perbuatan yang seharusnya dilandaskan pada pertimbangan-pertimbangan etis yang berkaitan dengan kepantasan dan keadaban kemudian sudah dibuang dengan sedemikian jauh-jauh. Menjadi pejabat, pengambil keputusan dalam sebuah jabatan tertentu dan begitu seterusnya sudah tidak lagi berbasiskan nilai-nilai keumatan yang sebenarnya menjadi sebuah refleksi dari etika publik itu sendiri. Menerima mandat dari rakyat bukan lagi menjalankannya secara berdedikasi dan bertanggung jawab agar segala bentuk kinerjanya kemudian dapat menjadi teladan bagi semua serta memberikan kemaslahatan.

Inilah yang dinamakan hancurnya etika publik yang dipertontonkan para politisi di Republik tercinta ini. Hanya karena menuruti dan menghamba kepada nafsu yang dekat dengan “kejahatan”, mandat suci yang dipundakkan kepada sang wakil rakyat kemudian diselewengkan sedemikian rupa.

Apakah para anggota dewan terhormat sudah menyadari pernyataan Mahfud MD yang memang sudah terbukti kredibilitasnya sebagai pejabat publik? Sah-sah saja para anggota dewan kebakaran jenggot dan sangat marah atas pernyataan itu. Akan tetapi, selama yang dikatakan itu adalah sebuah kebenaran, mengapa tidak dijadikan sebagai cambuk bagi DPR ke depan? Dengan begitu, mereka mampu berbenah diri, terutama dalam konteks mentalitas dan kepribadian.

Urgensi Reshuffle Kabinet

Urgensi Reshuffle Kabinet

Jurnal Nasional | Rabu, 5 Oct 2011 (http://www.jurnas.com/halaman/10/2011-10-05/184424)

Oleh Moh Yamin: Pengajar di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin

TEPAT 20 Oktober 2011 nanti, Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II sudah berusia dua tahun, dan tepat saat itu pula akan diumumkan nama-nama menteri baru sebagai hasil reshuffle kabinet. Lepas dari itu semua, siapa pun dan pihak mana pun sangat berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa menyusun para personel baru yang akan mampu bekerja bersama secara profesional dan proporsional. Semua personel baru yang akan ditempatkan harus sesuai bidang masing-masing agar benar-benar memiliki kemampuan, kapasitas, dan sejenisnya.

Sebab itu, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan demi terciptanya kabinet yang profesional. Pertama, memberikan jabatan menteri kepada siapa pun namun harus didasarkan pada latar belakang pendidikan. Jangan semata karena memiliki kedekatan dan atau kepentingan politik praktis tertentu. Diharapkan, SBY mampu memilih seseorang untuk mengisi kursi sebuah kementerian bukan karena jasa politik tertentu. Dalam konteks yang lebih tegas dan mendalam, latar belakang pendidikan akan menentukan seseorang apakah mampu mengemban amanah tersebut atau tidak. Latar belakang pendidikan akan memberikan arah yang jelas dan nyata ke mana bangsa ini akan diarahkan.

Kedua, mencari seorang menteri harus didasarkan pada pengalaman yang selama ini digeluti oleh orang tertentu, sebab pengalaman akan menjadi modal sangat mendasar bagaimana ketika ia menjabat mampu bekerja secara baik dan benar. Pengalaman akan memberikan satu kejelasan kinerja bagaimana orientasi bangsa ini akan dijalankan dengan sedemikian rupa. Yang berpengalaman biasanya akan lebih mudah mengerjakan tugas dan wewenang yang diembannya. Tidak sekadar memiliki banyak teori, namun juga diperkuat pengetahuan lapangan yang telah dijalaninya.

Ketiga, diharapkan juga mempertimbangkan unsur kejujuran (integritas) dan track record-nya. Kejujuran merupakan peranti sangat utama, sebab dengan kejujuran seseorang akan bisa bekerja tulus dan terbuka demi kepentingan bangsa dan negara. Kejujuran akan menjadi cermin bagaimana seorang menteri tidak menjadikan jabatan dan kekuasaannya demi kepentingan sektoral tertentu.

Kejujuran akan mendorong seseorang benar-benar berada di jalan yang lurus. Tidak berpikiran sempit dan kerdil untuk memanfaatkan jabatannya dalam konteks tertentu yang menguntungkan dirinya atau lain sejenisnya. Sedangkan track record seseorang itu berkenaan dengan apakah selama ini tidak pernah memiliki dosa politik atau tidak. Apakah ia pernah melakukan korupsi uang negara atau tidak. Apakah pernah melakukan penipuan tertentu yang kemudian menyebabkan negara mengalami kerugian cukup luar biasa besar baik secara material maupun nonmaterial.

Keempat, menemukan seorang menteri pun harus bisa memerhatikan ketegasan dan keberaniannya dalam mengambil sikap politik. Dalam konteks seperti ini, karakter dan kepribadian seorang menteri yang kuat dan tangguh merupakan sebuah keniscayaan tak terbantahkan. Ia siap melawan siapa pun, baik dari partai politik atau pihak mana pun yang berusaha menekannya demi kepentingan politik tertentu. Tidak memiliki ketakutan politik apa pun terhadap segala bentuk ancaman terhadap dirinya menjadi kekuatan sangat luar biasa agar ia mampu menjalankan tugasnya secara tenang dan berhasil.

Kelima, memberikan jabatan menteri kepada siapa pun diharapkan betul-betul didasari insting politik yang tinggi, apakah ia mampu menjalankan amanah tersebut selama tiga tahun ke depan dan mampu secara terus-menerus dengan komitmen yang kuat untuk bekerja semaksimal dan seoptimal mungkin demi kepentingan bersama. Diupayakan agar ia tidak terjebak pada agenda kerdil dan sempit tertentu di tengah perjalanan sebab ini mengandung risiko sangat tinggi. Imbasnya, agenda pemerintahan SBY dalam tiga tahun ke depan dikhawatirkan akan goyah. Bila ini menjadi kenyataan politik, SBY akan kalang kabut.

Keenam, kursi menteri bukan hanya jabatan yang semata harus dijalankan secara profesional, namun juga harus diperkuat dengan manajemen yang sangat tangguh agar tidak karam di tengah perjalanan. Sebab itu, pertimbangan politik SBY dalam memilih menterinya nanti–apakah akan ditempatkan di Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dan sejenisnya–hendaknya memerhatikan kematangan dan kedewasaan politik dalam mengelola jabatan sebuah kementerian. Ini merupakan sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan.

Yang menjadi pertanyaan mahapenting adalah apakah Presiden SBY mampu dan bisa menjalankan enam prinsip tersebut demi melahirkan sebuah kabinet profesional? Secara tegas, kita semua sangat menghendaki agar kriteria kabinet sedemikian bisa ditunaikan dengan sedemikian nyata dan konkret. Publik di negeri ini mulai dari Sabang sampai Merauke sangat yakin dan percaya bahwa SBY bisa mewujudkan hal demikian. Pengalaman politik sebelumnya ketika memimpin negeri ini di periode 2004-2009 menjadi pengalaman sangat berharga bagaimana ke depan beliau harus berbuat yang terbaik bagi bangsa dan rakyat tercinta.

SBY tidak akan mengecewakan rakyatnya yang telah memberikan amanah politik untuk yang kedua kalinya memimpin negeri ini. Terpilihnya SBY lebih dari 60 persen saat pilpres 2009 lalu disertai dengan parlemen yang kuat akan pasti melakukan banyak hal yang lebih baik. Bila slogan politik SBY berbunyi “Lanjutkan!” dalam kampanye lalu, maka kita tinggal menunggu sejumlah kebijakan SBY yang telah dilakukan sebelumnya dan dipandang sangat baik untuk dilanjutkan ke depan.

Harapan rakyat adalah semoga kehidupan mereka bisa semakin sejahtera. Kelaparan dan kemiskinan segera terkikis habis. Rakyat juga semakin cerdas dengan memperoleh pendidikan yang berkualitas melalui program pendidikan gratis. Hukum juga ditegakkan dengan sedemikian adil. Kehidupan bangsa yang kondusif, konstruktif dan dinamis kemudian dapat diwujudkan secara nyata dan konkret.

Ibadah Haji dan Perubahan Sosial

Ibadah Haji dan Perubahan Sosial

Republika, Selasa–04 Oktober 2011 (koran.republika.co.id/koran/24/144612/Ibadah_Haji_dan_Perubahan_Sosial)

Oleh Moh Yamin: Pengajar di Univ Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin

Proses pemberangkatan jamaah haji kelompok perdana sudah terbang ke Arab Saudi pada Ahad (2/10) lalu. Selanjutnya, akan disusul oleh rombongan jamaah lainnya. Ibadah haji sebagai rukun Islam kelima merupakan satu kewajiban mutlak bagi umat Islam yang memiliki harta cukup (mampu), mempunyai kematangan jiwa yang mantap, serta sehat jasmani dan rohani. Harapannya adalah haji ini bisa menyucikan jiwa umat dari keserakahan, ketamakan, dan kerakusan hidup, serta mampu mengangkat harkat dan martabat manusia yang sempurna, baik akal maupun hatinya. Akal yang tidak licik dan hati yang bersih dari noda kebusukan hidup. Haji dalam konteks ini menjadi pembangun moral manusia untuk berlaku baik antarsesama makhluk.

Haji menjadi patokan utama untuk membangun solidaritas sosial yang tinggi (high morality) antarsesama manusia. Dengan demikian, di antara mereka tidak terpecah-pecah, tidak mengalami friksi-friksi sosial yang destruktif. Sebaliknya, bangunan hidup mereka berjalan sesuai dengan posisi manusia yang suci, saling menghormati, bahu membahu, dan tolong-menolong.

Tidak ada yang superior ataupun inferior. Tidak ada yang subordinat dan superordinat. Mereka semua berpijak pada satu tujuan bersama. Kehidupan dan hidup di bumi ini bukan untuk saling menindas dan saling menguasai, melainkan saling membaur dalam satu kebersamaan. Manusia adalah sama. Mereka terlahir untuk saling bergantung diri. Manusia dihadirkan untuk berbagi rasa dan pengalaman. Mereka mencurahkan suka dan duka atas dasar kemanusiaan, persaudaraan seagama, dan satu keturunan, yakni Adam dan Hawa.

Umat menyatu dalam satu kehidupan yang kohesif dan resiprokal. Mereka erat dalam satu fondasi hidup yang kokoh. Umat manusia menjalin tali kasih sayang yang bernapaskan nurani kemanusiaan. Mereka menampakkan diri dengan saling memberi dan menerima (take and give).

Ringkasnya, haji merupakan satu pelatihan diri umat Muslim untuk menjadi makhluk sosial yang saling memperhatikan nasib sesama. Sebut saja, mereka yang sedang kesusahan, diimpit oleh minimnya kemewahan hidup, dililit oleh penderitaan hidup, dihantam persoalan-persoalan sosial.

Secara antropogenik, haji menggembleng umat Muslim untuk tidak sombong atau menyombongkan diri. Mereka yang angkuh dan congkak, harus menjadi ramah, santun, dan toleran. Mereka yang bersikap bejat dan lalim, menjadi alim dan bermoral. Selain itu, sehelai kain putih sebagai penutup tubuh mereka selama berhaji juga diharapkan bisa saling mengenal diri terhadap satu sama lain tanpa embel-embel jabatan sosial. Mereka tak berkuasa sama sekali di hadapan Sang Tuhan. Harta dan jabatan yang dimilikinya menjadi kecil di depan Sang Pencipta.

Haji menghilangkan perbedaan, baik yang miskin maupun yang kaya, yang memiliki jabatan maupun tidak. Umat Muslim dijadikan seragam. Mereka berada dalam satu kesamaan hidup untuk menuju alam kehidupan yang tulus, ikhlas, dan suci sehingga kelas-kelas sosial dengan status keberbedaan tingkatan sosial kemasyarakatan menjadi hilang. Mereka tak memedulikan sekat-sekat sosial yang dipunyainya. Dalam haji, perbedaan umat Muslim hanya diukur dari segi ketakwaannya kepada Tuhan. Mereka mampu dan berhasil menjalankan segala perintah Allah dan larangan-Nya dengan sukses.

Haji menjadikan Muslim memiliki karakter konstruktif dan dinamis. Mereka diarahkan untuk membangun persaudaraan sosial antarsesama. Persaudaraan sosial sebagai ujung tombak terbangunnya masyarakat sejahtera. Dengan demikian, gelar haji yang didapat oleh mereka selama ibadah haji berjalan bukan lagi mardud (tertolak), melainkan mabrur (diterima). Haji yang mabrur menuntut manusia untuk berpikir, bersikap, dan berperilaku baik di depan masyarakat.

Haji mabrur juga mendorong manusia-manusia Muslim menunjukkan identitas-identitas diri yang bermasyarakat. Identitas diri yang bisa terjun ke dunia realitas. Bagaimana yang miskin bisa dibantu dan diangkat dari penderitaan dan kesusahan. Selepas haji, manusia menunjukkan identitas kemanusiaannya, yakni menjadi peka terhadap orang-orang dan lingkungannya.

Sangat tidak tepat apabila gelar haji hanya dijadikan kekuatan simbolis semata. Artinya, mereka kemudian bisa dihormati di depan masyarakat. Mereka bisa disegani dan disanjung-sanjung atau gelar haji hanya diniatkan untuk mempertinggi status sosial. Artinya, bagaimana sebelum haji dan setelah berhaji, masyarakat menilai mereka sebagai orang-orang yang hebat, prestisius, dan seterusnya.

Tentu, tujuan-tujuan semacam itu adalah satu niatan yang tidak tepat yang melenceng dari misi haji sesungguhnya, yakni haji mabrur. Alhasil, gelar haji hanya berfungsi untuk mendukung kelas sosial. Ia tak bermakna sama sekali. Substansi haji menjadi tergadaikan. Gelar haji hanya dijadikan komoditas kepentingan pribadi. Gelar haji menjadi tak agung dan suci lagi. Ia ibarat dagangan di pasaran yang bisa diperjualbelikan. Akibatnya, gelar haji semacam itu hanya menjadikan manusia gila akan panggilan wah.

Apabila mereka tidak dipanggil dengan gelar pak haji dan bu hajah, mereka kemudian tak akan menyahut, menoleh, dan seterusnya. Mereka apatis. Oleh karena itu, mereka perlu dan wajib mengubah paradigma yang salah itu.

Menjadi satu keharusan bahwa status haji yang mereka pegang itu harus betul-betul memperlihatkan sosok Muslim yang berparadigma sosial. Umat Muslim dengan berstatus haji diharapkan mampu bersolidaritas, mampu mengentas kemiskinan di dalam masyarakat, baik secara materi, sosial, maupun pendidikan.

Orang yang sudah berhaji semestinya mampu membuat warga sekitar bisa menikmati ruang hidup yang sama seperti layaknya manusia sesungguhnya. Mereka menjadi lebih baik dari sebelumnya. Yang berhaji makin rajin beribadah, sedangkan yang belum haji semakin giat menabung untuk persiapan bergi ke Baitullah. Dengan demikian, yang kekurangan bisa mengecap kehidupan yang membahagiakan dan menyenangkan. Warga sekitar bisa terbantu oleh uluran tangan umat Muslim yang berhaji.

Haji yang sejati adalah mampu mengubah kondisi sosial dari gelap menjadi terang. Terlebih lagi, bisa memperbaiki tatanan sosial sehingga terbangun kehidupan masyarakat yang adil sentosa. Pada akhirnya, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai biang keladi kerusakan sosial menjadi mati. Ia tewas seiring dengan terbentuknya pola pikir umat Muslim dengan status haji berparadigma mabrur dan transformatif.

Menyorot Demokrasi Lokal

Menyorot Demokrasi Lokal

Jurnal Nasional, Rabu – 14 September 2011 (http://nasional.jurnas.com/halaman/10/2011-09-14)

Oleh Moh Yamin: Pengajar di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin

PEMILIHAN kepala daerah langsung (pilkada) di Kabupaten Puncak, Papua, beberapa waktu lalu yang seharusnya sudah melahirkan seorang pemimpin baru justru bersimbah bencana. Duka dan pilu yang menyayat hati sekaligus mempermalukan bangsa ini yang konon disebut bangsa beradab dan berbudaya. Ada sejumlah simpatisan dan pendukung antarsesama calon kepala daerah berbaku hantam satu sama lain hingga menewaskan banyak orang, termasuk menelan kerugian material dan imaterial lainnya karena merasa tidak puas dengan hasil pilkada tersebut sebab dianggap terjadi kecurangan, dan seterusnya.

Atas dasar kondisi tersebut, hajatan demokrasi lokal bernama pilkada mendapat sorotan tajam dari sejumlah elemen sosial dan petinggi negara. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pernah memberikan komentar tentang praktik demokrasi lokal yang sudah dipandang telah mengalami disorientasi penyelenggaraan. Pilkada selama ini sudah sarat kepentingan politik uang. Sehingga, siapa pun yang harus maju dan ingin terpilih sebagai kepala daerah, wajib menyediakan miliaran rupiah untuk diberikan kepada para pencoblos atau mereka yang memiliki hak suara.

Parahnya lagi, politik uang bukan saja berasal dari keinginan partai politik (parpol) pengusung si calon dalam pilkada, namun pula sudah menjadi permintaan dari masyarakat pemilih agar siapa pun yang ingin dipilih dalam pilkada harus memberikan sesuatu hal yang diinginkan masyarakat. Uang kemudian menjadi alat transaksi dalam sebuah kepentingan politik jangka pendek antara calon dalam pilkada dengan masyarakat pemilih. Seolah, bila masyarakat tidak diberi iming-iming, kemungkinan besar masyarakat pemilih akan menjadi pemilih golongan putih (golput) alias lebih baik tidak menjatuhkan pilihan politik apa pun. Kondisi tersebut tentu sangat mengenaskan.

Ajang pilkada yang seharusnya dijadikan wahana melahirkan seorang pemimpin baru demi kepentingan masa depan daerah mengalami penyesatan tujuan dan maksud. Ini ironis. Padahal, menurut Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung dalam satu pasangan oleh rakyat. Namun praktiknya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah justru dipilih menurut seberapa tebal kantong yang dimiliki si calon.

Jauh-jauh hari William Liddle (2001), Guru Besar Ilmu Politik dari Harvard University Amerika Serikat juga sempat khawatir soal demokrasi lokal, sebab penyelenggaraannya sangat rentan dimasuki “demokrasi” model kaum penjahat. Demokrasi lokal akan menjadi media kepentingan sejumlah pihak tertentu yang memandang bahwa masyarakat pemilih dapat dibengkokkan pandangannya tentang sebuah arti pilkada dengan semata-mata berpikir mendapatkan sogokan tertentu.

Hal itu dibuktikan oleh sebuah survei yang digelar Universitas Paramadina –berkolaborasi dengan Pride Indonesia– bahwa persentase keinginan warga yang paling tinggi adalah agar pasangan calon memberikan uang kepada mereka. Bukti politik uang sedemikian mendalam, sehingga pilkada sangat jelas merusak esensi demokrasi lokal. Dalam survei yang mengambil sampel pilkada di Kabupaten Mojokerto tersebut, 14,9 persen warga berharap agar kontestan pilkada itu memberikan uang bila ingin dipilih. Sedangkan warga yang menginginkan kontestan memberikan sembako mencapai 10,6 persen.

Sementara warga yang berharap sang calon memberikan modal usaha sebanyak 5,3 persen. Survei tersebut dilaksanakan 20-25 Mei 2010 dengan melibatkan 400 responden di 18 kecamatan di wilayah Mojokerto. Apakah sistem demokrasi lokal yang selama ini dijalankan tidak mampu membangun sebuah mekanisme pemilihan yang benar-benar bisa didasarkan atas asas kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas publik? Apa pun jawabannya, sistem pilkada –sebut saja dasar hukumnya, yakni UU No 34 Tahun 2004– harus dikaji ulang.

Lepas dari hal tersebut, yang perlu dipersoalkan adalah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjalankan demokrasi lokal masih sangat rendah. Diakui atau tidak, realitas membuktikan bahwa penyelenggara pilkada kerapkali masih melakukan keberpihakan pada salah satu pasangan calon. Sehingga, di sinilah praktik kejahatan demokrasi lokal diberlangsungkan.

Di tingkat desa, masih ada Panitia Pemungutan Suara (PPS) kerap tergoda rayuan sejumlah tim sukses agar bisa memenangkan calon tertentu dengan melakukan rekayasa suara. Penyakit anarkis tersebut juga menjalar ke tingkat kecamatan, kota/kabupaten hingga provinsi.

Ini belum lagi bicara soal kinerja Panitia Pengawas Pemilu Daerah (Panwasluda) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang tidak dan kurang hati-hati dalam menyiapkan logistik keperluan pencoblosan, mulai dari kertas suara dan lain-lain, termasuk di bidang pengawasan yang juga lemah. Padahal kondisi seperti itu cukup mengundang pihak tertentu yang berkepentingan untuk mengacaukan pelaksanaan demokrasi lokal.

Ini selanjutnya diperparah oleh masyarakat pemilih sendiri yang selalu apatis terhadap makna substantif pilkada yang bukan seremonial belaka, tetapi sebagai media untuk melahirkan pemimpin baru yang berpandangan jauh ke depan, memiliki mimpi-mimpi indah tentang masa depan daerah. Masyarakat pemilih sudah acuh tak acuh dengan tujuan tersebut, melainkan semata-mata berpikir bagaimana mereka mendapatkan suap bernama uang dari para kontestan.

Esensi Demokrasi Lokal

Siapa pun yang masih memiliki komitmen dan kehendak politik demi pembangunan kesejahteraan dan kepentingan publik, maka menjaga esensi demokrasi lokal yang berkeadaban publik dan bermuara bagi penciptaan kepala daerah yang berdedikasi tinggi bagi kepentingan daerah harus terus ditunaikan dengan sedemikian konkret dan praktis.

Pilkada sebagai manifestasi demokrasi lokal sudah sangat tepat mendorong dinamika dan perubahan kehidupan bermasyarakat yang terbuka, sebab sudah tidak ada yang ditutup-tutupi. Kini yang harus dikerjakan bersama adalah bagaimana menyelenggarakan pilkada demi harapan perbaikan bagi kehidupan di daerah. Menumbuhkan kedewasaan berpolitik harus dilakukan agar kemudian mampu berpikir terbuka dan bijaksana dalam melakukan demokrasi lokal.

Mahalnya Biaya Demokrasi

Mahalnya Biaya Demokrasi

Koran Jakarta, Rabu—3 Agustus 2011 (http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/68196)

Oleh Moh Yamin: Pengajar di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Pemilihan umum kepala daerah langsung (pemilukada) sebagai manifestasi demokrasi lokal dan merupakan salah satu agenda reformasi 1998 yang diwujudkan dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sedang dipertanyakan kualitasnya dalam melahirkan seorang kepala daerah baru oleh banyak kalangan.

Pasalnya, ternyata pemilukada menyisakan banyak sisi buruk. Realitas pemilukada menjelaskan secara telanjang bulat bahwa praktik dan permainan kotor guna memenangkan kontestan tertentu sangat marak terjadi.

Contoh konkret kemudian dapat dilihat dari hasil pemilukada yang diselenggarakan Kabupaten Puncak, Papua, beberapa waktu lalu yang selanjutnya berakhir pada bentrokan antara simpatisan dan pendukung sesama calon, akhirnya menelan korban manusia baik yang luka maupun tewas. Itu belum lagi terkait pada kerusakan lain.

Lebih ironis lagi, politik uang bukan lagi keinginan para calon, namun sudah menjadi keinginan masyarakat pemilih agar siapa pun yang bermimpi untuk dipilih sebagai kepala daerah harus memberikan sejumlah rupiah dan atau barang yang diminati masyarakat. Kondisi tersebut tentu sangat memperburuk esensi sebuah pelaksanaan demokrasi lokal yang selayaknya harus dijalankan dengan asas kejujuran, kedewasaan, dan keterbukaan berpolitik.

Oleh karenanya, pemilukada sudah masuk dalam pusara politik uang yang mencabik-cabik sebuah tujuan berpolitik yang berkeadaban publik. Ini sangat tegas merupakan sebuah ironisitas. Di tengah tuntutan bersama untuk segera membangun daerah yang bersih dari praktik politik busuk, ternyata harapan tersebut masih jauh dari harapan.

Komitmen sejumlah pihak dan masyarakat tidak memberikan dukungan politik konstruktif dan kondusif bagi diselenggarakannya kehidupan yang berprinsip kepentingan bersama di atas segala-galanya. Ini masih belum berbicara kerugian yang harus ditanggung negara, sebab dana pemilukada sangat besar dan belum lagi bila harus dilakukan pemilukada tahap kedua bila tahap pertama belum ditentukan siapa pemenangnya dan atau apabila harus ada pemilukada ulang dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Survei yang digelar Universitas Paramadina dengan Pride Indonesia selanjutnya membeberkan sebuah data nyata bahwa persentase keinginan warga paling tinggi adalah supaya pasangan calon memberikan uang kepada mereka.

Potret praktik ini kemudian menjadi bukti nyata bahwa pemilukada sudah dikotori politik sangat busuk. Dalam survei yang mengambil sampel pemilukada di Kabupaten Mojokerto tersebut, 14,9 persen warga berkeinginan agar peserta pemilukada itu memberikan uang bila ingin dipilih, sedang warga yang meminta calon memberikan sembako mencapai 10,6 persen. Sementara itu, warga yang berharap calon memberikan modal usaha sebanyak 5,3 persen.

Survei tersebut dilakukan sejak 20 sampai 25 Mei 2010 dengan melibatkan 400 responden di 18 kecamatan di wilayah Mojokerto. Akhirnya dengan kondisi sedemikian, menjadi susah melahirkan kepala daerah yang benar-benar berpihak bagi kepentingan publik di atas segala-galanya sebab kepala daerah baru bukan lagi berpikir dan memikirkan rakyatnya agar bernasib lebih baik pasca dilantik sebagai kepala daerah, namun bagaimana segera mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan selama pemilukada berlangsung dan ini merupakan sebuah keniscayaan tak terbantahkan.

Konteks perjuangan yang dilakukan bukan lagi bertujuan membangun sebuah kehidupan bermasyarakat yang bebas dari kemiskinan di segala aspek, namun bagaimana sumber keuangan daerah yang diperoleh dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dikuras habis untuk membayar ongkos mahal selama pemilukada. APBD kemudian menjadi tumbal kepala daerah yang koruptif.

Membuat program-program yang seolah-olah bertujuan demi kepentingan hajat hidup orang banyak, tetapi dalam praktiknya disusupi kepentingan politik kerdil dan sempit menjadi sebuah hal niscaya. Praktik penyelewengan wewenang sangat riskan terjadi, sebab nafsu serakah seorang kepala daerah adalah bagaimana segera menunaikan segala agenda sektoral selama berkuasa dan memegang jabatan puncak di daerah.

Ongkos Mahal

Diakui maupun tidak, pemilukada dengan segala konsekuensinya membutuhkan ongkos mahal. Bola panas baru dari beberapa elemen sosial yang berkeinginan keras agar pemilukada dihapus dan pemilihan kepala serta wakil kepala daerah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menggelinding sangat kencang.

Namun yang perlu dipertegas kembali dalam konteks wacana baru tersebut adalah bila kita harus kembali pada pola lama atau gaya Orde Baru, ini disebut sebuah kemunduran dalam berpolitik. Masyarakat digiring kembali pada paradigma berpolitik tertutup dan ini bukan memberikan pendidikan politik yang mencerahkan bagi rakyat.

Mereka akan dibuat buta dan bodoh sehingga tidak bisa melakukan kontrol dan mengetahui siapakah kepala daerahnya. Jelasnya, terlepas apakah masih meninggalkan sisi kelemahan dalam pemilukada, hal yang harus dilakukan ke depan adalah diperlukan pembenahan sangat masif kinerja penyelenggara pemilukada, baik yang bersifat langsung maupun tidak.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan segala turunannya di tingkat lokal harus membenahi kualitas sumber daya manusia (SDM). Panitia Pengawas Pemilu Daerah (Panwasda) dengan semua turunannya juga harus bisa memperbaiki mutu. Sistem pelaksanaan selama pemilukada dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) juga harus diperbaiki agar praktik politik kotor bisa dihilangkan.

Partai politik (parpol) dan calon kepala daerah pun harus membangun mental politik bersih. Jangan sampai menggunakan logika permisivisme. Menjadi seorang kepala daerah bukanlah sebuah pekerjaan untuk memperkaya diri dan golongan, tetapi sebuah wujud pengabdian bagi kemaslahatan bersama.

Bahkan, pendidikan politik yang mencerdaskan rakyat pun harus ditunaikan. Marilah bersama-sama membangun daerah dengan diawali niat yang bersih dan tulus. Niat politik yang steril dari kepentingan sektarian menjadi awal dalam berbuat banyak hal dan terbaik bagi masa depan daerah masing-masing. Semoga.

Perlukah Moratorium Pemekaran Wilayah

Perlukah Moratorium Pemekaran Wilayah

Banjarmasinpost.co.id – Selasa, 19 Juli 2011 (http://banjarmasin.tribunnews.com/read/artikel/2011/7/19/92119/Perlukah-Moratorium-Pemekaran-Wilayah)

Oleh Moh Yamin: Pengajar di FKIP Unlam

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan setelah sepuluh tahun dilaksanakan pemekaran wilayah atau pascadiberlakukannya desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah, sudah berjumlah 205 daerah atau pemerintahan daerah baru, ternyata hanya 20 persen yang bekerja dengan baik.

Sisanya sangat mengecewakan. Tidak ada perbedaan signifikan sebelum adanya pemekaran dan pascapemekaran bagi kehidupan bermasyarakat.

Yang sangat memprihatinkan lagi, sejumlah daerah otonomi daerah baru (DOB) tersebut justru semakin menunjukkan kinerja mengenaskan. Pasalnya, asupan dana dari pusat atau dana alokasi khusus (DAK) disalahgunakan dengan sedemikian rupa.

Seharusnya asupan dana dari pusat digunakan untuk mempermudah kinerja pemerintah daerah dalam melayani hajat hidup orang banyak di daerahnya.

Dana tersebut ironisnya dialirkan demi kepentingan birokrasi, sebut saja pembangunan perkantoran, fasilitas para pejabat daerah, insentif-insentif lain dan lain seterusnya.

Seolah, adanya pemerintahan daerah baru bukan lagi diorientasikan demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi rakyatnya namun menjadi ladang korupsi baru.

Ini merupakan sebuah ironisitas tak terbantahkan. DOB menjadi penyakit bagi semua rakyatnya. Ia menimbulkan persoalan-persoalan baru.

Idealnya bisa lebih nyata dan konkret dalam membenahi kehidupan rakyat di segala dimensi, hal tersebut gagal ditunaikan. Bahkan temuan baru yang dirilis Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan, pemerintahan daerah baru sebagai hasil pemekaran tidak mampu menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) sendiri.

Potret tersebut kemudian semakin menegaskan dan mengilustrasikan bahwa sumber daya manusia (SDM) yang ada di birokrasi daerah tersebut tidak berkualitas.

Kemampuan dan manajerial para pejabatnya dipertanyakan. Apakah mereka dipilih menjadi pemimpin demi menguras habis kekayaan negera ataukah tidak.

Yang jelas, apa yang mereka lakukan demi kepentingan bersama di atas segala-galanya ibarat menegakkan benang basah. Profesionalisme dalam bekerja , amburadul. Prinsip the right man on the right place seharusnya menjadi kerangka dasar dalam melaksanakan tugas, menjadi mustahil.

Tidak ada semangat dalam menunaikan amanat dan mandat yang dipundakkan kepada mereka secara penuh tanggung jawab. Jabatan dan kekuasan kemudian dijadikan lahan empuk untuk mencari keuntungan politik sektoral an sich.

Yang menjadi pertanyaan adalah haruskah DOB yang sudah berjalan dan melaksanakan sejumlah agenda kedaerahannya dihentikan dengan mendadak?

Dengan kata lain, bagi sejumlah DOB yang membuahkan kinerja memilukan dan karut marut tersebut kemudian dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Bila dipandang tidak ada peningkatan atau potensi peningkatan menuju baik, maka DOB dikembalikan kepada wilayah otonom sebelumnya.

Sepertinya hal tersebut merupakan terobosan sangat revolusioner dan ongkos politiknya juga mahal. Pasalnya, pelaksanaan ibarat reformasi 1998 yang menelan korban lebih banyak.

Akan tetapi sekali lagi, usulan tersebut tetap pantas dan layak disorongkan kepada pemerintah pusat, apakah SBY akan menanggapinya secara serius dengan mengambil langkah-langkah tegas.

Ataukah sebagaimana diusulkan pemerintah pusat dengan berencana melaksanakan moratorium (penundaan) pemekaran wilayah. Sejumlah calon DOB yang kini sudah masuk dalam agenda pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk sementara ditangguhkan. Selanjutnya melakukan kajian dan penelitian lebih mendalam serta holistik mengenai sejumlah DOB yang sudah ada.

Namun apapun jawabannya, ini menjadi tanggung jawab dan ketegasan seorang SBY dalam mengambil pilihan politik tegas, berani dan cepat. Jangan sampai membiarkan persoalan ini terus menerus berlarut dengan penyelesaian yang sangat lamban.

Ini berhubungan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak. Ketika berbicara mengenai DOB, maka akan berbicara berapa dana yang harus dikeluarkan oleh pemerintah pusat dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Bila kemudian DOB menciptakan kerusakan bagi kehidupan rakyat, maka yang menjadi pihak terugikan amat sangat adalah rakyat sendiri, termasuk negara.

Kita tidak menghendaki itu. Pengalaman selama 2009 sudah menjadi bukti bahwa total DAU nasional Rp 186,414 triliun dengan rata-rata penerimaan DAU untuk kabupaten atau kota mencapai Rp 351,71 miliar.

Bila dihitung setiap tahunnya, maka jumlahyan sudah triliunan rupiah dan APBN tentunya terserap habis-habisan bagi kepentingan pemekaran wilayah.

Akhirnya, anggaran negara semakin kering kerontang tanpa ada wujud nyata bagi peningkatan kualitas hidup rakyat di negeri tercinta ini.

Oleh karenanya, SBY harus turun tangan. Bila akan melakukan moratorium pemekaran wilayah, maka itu harus segera dilaksanakan. Diikuti mengeluarkan payung hukum moratorium itu sendiri. Ini menjadi tugas pemerintah pusat. Buatlah kebijakan yang mampu memberikan arah jelas bagi pemerintahan daerah ke depan.

Desentralisasi perlu dan harus diterapkan secara asimetris agar sebangun dengan kondisi dan potensi daerah. Setidaknya, ini dapat memberikan peluang kepada setiap daerah untuk berkembang dan juga berfungsi meredam keinginan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Inpres Moratorium Hanya Macan Ompong

Inpres Moratorium Hanya Macan Ompong

Sinar Harapan, 25 Juni 2011 (http://www.sinarharapan.co.id/content/read/inpres-moratorium-hanya-macan-ompong/)

Oleh Moh. Yamin: Penulis adalah pengajar di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Instruksi presiden (inpres) tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) selepas dipancungnya Ruyati konon ditujukan untuk menjawab benang kusut ketenagakerjaan di luar negeri.

Inpres tersebut berisikan tentang moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi mulai 1 Agustus 2011, pembentukan konsulat hukum dan HAM di setiap kedutaan negara tujuan, dan membentuk satuan tugas pembela TKI yang terancam hukuman mati.

Ini kemudian mempertegas bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah tiga kali mengeluarkan inpres dan substansinya tidak jauh berbeda dengan perkara yang muncul sejak 2006. Dua inpres yang lain adalah Inpres No 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja dan Inpres No 3/2010 tentang Pembentukan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI).

Apakah ada jaminan bahwa dengan adanya inpres baru tidak akan mengulang preseden buruk serupa di kemudian hari dan apakah inpres tersebut akan efektif dilaksanakan? Publik sangat pesimistis bila hal tersebut akan mampu bekerja dengan baik.

Justru yang terjadi sebaliknya adalah aturan apa pun yang dibuat negara (pemerintah), baik itu inpres maupun yang lainnya, dengan tujuan final untuk melindungi warganya dari bencana apa pun, hanya seperti macan ompong.

Segala bentuk kebijakan yang dibuat negara hanya diproduksi untuk semata menghibur rakyat agar negara terkesan dan dikesankan sangat serius melakukan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat. Negara tetap mendapat simpati rakyat sehingga tidak terlalu hancur citranya, walaupun dalam kenyataan rakyat akan lebih cerdas menilai, manakah kerja negara yang sangat serius dan tidak.

Respons negara yang sangat reaktif dalam menjawab kebutuhan rakyat bisa dimaknai sebagai bentuk ketidakmampuannya dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya guna berbicara secara lantang serta berani. Keteledoran negara dalam mengurus rakyatnya sehingga harus ada warga yang terbunuh di negeri orang menjadi sebuah cermin ironis bahwa inpres apa pun yang dibuat tidak akan memiliki kontribusi signifikan bagi keberlangsungan hidup rakyat ke depan.

Sudah terlalu banyak inpres yang dibuat, tidak hanya mengenai buruh migran an sich, sebut saja pemberantasan korupsi, juga mengalami kondisi serupa. Selalu mengalami kemandekan sangat luar biasa dalam ranah implimentasi.

Yang harus dilakukan negara bukan membuat aturan baru yang semakin menambah tumpukan kebijakan sehingga harus mengalami tumpang tindih satu sama lain. Semakin banyak aturan, semakin tidak jelas manakah yang harus diikuti dan dilaksanakan. Setiap aturan yang dimunculkan memiliki kadar esensi yang tidak jauh berbeda dengan sebelumnya dan ini merupakan sebuah persoalan.

Negeri ini sudah terlalu banyak memiliki aturan, namun pelaksanaannya masih sangat “nol”. Wajah negeri ini memang bermuka hukum, tetapi pelaksanaannya justru sangat memprihantikan. Hukum tidak dijalankan sama sekali, hanya dijadikan aksesori belaka sebagai lip service. Negara entah berentah bernama Indonesia bukan diimpikan sebagai negara hukum yang sangat ruwet dan membosankan. Negeri ini harus dibangun dengan paradigma visioner yang jelas dan negara kemudian harus mampu membumikan itu. Jangan hanya lihai beretorika.

Semakin banyak aturan yang digelontorkan, anggaran negara kemudian juga hanya habis dan dihabiskan untuk sesuatu yang tidak jelas juntrung-nya.

Amanat inpres yang diwujudkan dengan diperlukannya pembentukan konsulat hukum dan HAM di setiap kedutaan negara tujuan serta membentuk satuan tugas pembela TKI kemudian dapat dimaknai sebagai bentuk nyata yang hanya memboroskan kas negara, padahal dua bidang tersebut sudah masuk dalam tugas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI diharapkan mampu bekerja sama secara lintas sektoral untuk mengefektifkan pendampingan terhadap TKI, bukan kemudian membuat pos advokasi baru dengan segala tetek bengeknya.

Kacamata Kuda

Mengapa negara tidak pernah mampu melebarkan pandangannya dalam menjawab persoalan dan kebutuhan rakyat? Jawabannya, karena negara selalu menggunakan kacamata kuda dalam membaca realitas kehidupan warganya, selalu sangat parsial sehingga kebijakan yang dimunculkan pun juga sangat parsial, tidak pernah holistik serta komprehensif.

Negara tidak mampu berpikir jauh ke depan, memikirkan jangka panjangnya apabila harus membuat sebuah aturan tertentu. Aturan hanya berlaku pada masa kini dan belum tentu bisa dilaksanakan di masa selanjutnya. Keluasan dan kepanjangan berpikir negara dalam bertindak sangat luar biasa minus, sebab masih dipengaruhi kepentingan-kepentingan yang berwajah politik praktis dan pragmatis, bukan diniatkan untuk secara tulus melindungi hajat hidup orang banyak.

Pertanyaan selanjutnya, apakah negara akan selalu bertindak begitu ke depannya? Terlepas apa pun jawabannya, realitas perilaku dan tindakan negara yang sangat lemah dalam bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam konteks apa pun selama ini sudah membuktikan secara telanjang bulat bahwa nasib rakyat tidak akan pernah bisa keluar dari krisis. Rakyat justru tetap akan berada dalam krisis segala dimensi di hari esoknya.

Kebijakan yang dikeluarkan negara tidak didasari komitmen, kehendak politik, dan etos kerja tinggi untuk berbuat yang terbaik bagi kemaslahatan publik dari Sabang sampai Merauke.

Tugas Berat Jaksa Agung

Tugas Berat Jaksa Agung

Jurnal Nasional, 03 Desember 2010

Oleh Moh Yamin: Peneliti di Freedom Institute for Social Reform

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumumkan Jaksa Agung baru definitif, yakni Basrief Arief (25/11), menggantikan Hendarman Supandji yang dipaksa lengser setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu mengabulkan permohonan judicial review Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 22 Ayat 1 terkait legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung oleh Yusril Ihza Mahendra (22/9). Sesuai Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan Presiden. Terjawab sudah siapakah yang akan memimpin korps Adhyaksa dalam satu periode mendatang.
Harapan publik membuncah pada Basrief Arief. Apakah dia mampu menjadi Jaksa Agung yang benar-benar agung? Jaksa Agung yang agung adalah nakhoda yang bisa menjadi panutan semua bawahan, memberikan sebuah cahaya terang-benderang bagi supremasi hukum. Lalu, menunjukkan kinerja yang mampu membawa citra Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diterima semua kalangan.
Bahkan, dia mampu menindak secara tegas kepada para jaksa nakal yang semata mencari keuntungan sepihak. Dengan menjadikan ladang kekuasaan dengan memeras saksi, tersangka, terdakwa dan lain-lain. Realitas, dalam dua tahun terakhir menunjukkan secara telanjang bulat tren volume sejumlah jaksa nakal yang suka memeras kepada tersangka, terdakwa dan lain-lain mengalami peningkatan sangat luar biasa. Di sepanjang 2009, ada 17 jaksa melanggar indisipliner, ada 60 jaksa menyalahgunakan wewenang dan 104 jaksa melakukan perbuatan tercela lain. Sedangkan, tahun ini, ada 41 jaksa melanggar indisipliner, 99 jaksa penyalahgunaan wewenang dan 131 jaksa berbuat tercela lain. Lebih ironis, sanksi yang dijatuhkan kepada jaksa nakal itu lebih dominan pada jenis hukuman sedang baik 2009 maupun 2010.
Imbasnya, efek jera kepada para jaksa mustahil terjadi. Kemungkinan besar preseden-preseden buruk sedemikian ke depan akan terulang kembali. Akibatnya, supremasi hukum sebagai pilar utama melahirkan sebuah kedaulatan hukum demi tercipta hukum berkeadilan bagi semua. Lalu mengalami sebuah kegagalan sangat luar biasa. Banyak jaksa nakal merusak sendi hukum akan makin menambah ruwet persoalan membenahi dunia peradilan di negeri ini. Persoalan lagi, susah mencari sebuah cahaya keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang berpijak di atas kepentingan bersama, bukan segelintir orang. Hukum menjadi permainan pihak-pihak tertentu yang semata memiliki agenda sempit dan kerdil dengan mengorbankan idealisme dan nasionalisme kebangsaan. Potret ini sebuah ironisitas. Hukum tidak lagi menjadi media memunculkan rasa dan ruang terbuka agar bisa mencari yang salah dan benar.

Tantangan Terberat
Permasalahan ke depan, tugas seorang Jaksa Agung baru harus segera melakukan terobosan kebijakan. Agar tingkah pola jaksa nakal yang selama ini meresahkan nurani keadilan publik bisa disudahi. Yang terpenting, konteks pengawasan super ketat terhadap para jaksa adalah memperkuat Komisi Kejaksaan seperti lembaga pengaduan. Sebab, ini berperan penting dalam memelototi setiap jaksa yang akan bertendensi nakal. Penguatan lembaga pengaduan sangat perlu ditunaikan dengan konkret dan praksis. Pertanyaan muncul, apakah Basrief Arief sudah memiliki konsep jelas untuk meningkatkan kualitas Kejagung? Terlepas apa pun jawaban dia, sekali lagi menuntut dan menagih Basrief Arief harus bekerja keras, memeras otak dan pikiran. Sekaligus membutuhkan sebuah visi visioner dalam membawa korps Adhyaksa menjadi lebih berwibawa, bermartabat di depan masyarakat. Dan memiliki taring kuat dalam memberikan sanksi tegas dan berani kepada para jaksa yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam konteks penegakan hukum.
Tanpa menafikan tugas lain Kejagung dalam konteks law enforcement yang bersifat eksternal, seperti mengusut kasus korupsi, mafia pajak dan lain -lain, Basrief Arief harus memiliki keberanian superekstra. Menunjukkan mentalitas yang tidak mudah dan tidak bisa disuap oleh “apa pun” suatu keharusan. Bahkan, mentalitas para bawahan pun harus dibentuk demikian. Jaksa Agung jangan mau kompromi kepada pihak-pihak yang sudah bermasalah secara hukum serta sudah sangat jelas merugikan kepentingan negara. Ke depan akan makin berkeliaran para mafia hukum yang akan menebarkan kerusakan dan kehancuran. Kita dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kerja dan kinerja nyata dari Basrief Arief. Apakah dia mampu dan bisa bekerja sepenuh hati dan jiwa, disertai etos kerja tinggi? Integritas Basrief Arief dalam penegakan hukum benar-benar sangat diuji. Apabila, selama ini sempat muncul perdebatan Jaksa Agung, apakah harus dari kelompok karier atau nonkarier dengan segala kelebihan dan kelemahan, Basrief Arief dari kelompok karier harus membuktikan. Bahwa dia tidak akan tebang pilih dalam proses hukum kepada siapa pun dan atau pihak mana pun. Sepanjang melanggar hukum, dia harus diseret ke meja pengadilan dan dijebloskan ke penjara. Apabila yang melanggar hukum itu melakukan tindakan korupsi, harta benda harus disita. Pelaku harus dituntut hukuman setimpal. Bukan malah membuat putusan rekayasa untuk memperpendek masa hukuman. Selamat bekerja Basrief Arief.